Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap alasan pemilihan hari Jumat sebagai hari kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Jumat dipilih karena aktivitas kerja cenderung relatif lebih ringan dibandingkan hari kerja lainnya. Menurutnya, tingkat kesibukan pada hari tersebut tidak setinggi hari biasa, bahkan di banyak instansi hanya berlangsung sekitar setengah dari beban kerja harian.
"Kita pilih hari Jumat karena memang hari Jumat kan setengah (beban kerja). Artinya tidak sepenuh dari Senin sampai dengan Kamis," kata Airlangga dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (31/3).
Di samping itu, pemilihan Jumat sebagai hari WFH juga mengikuti praktik sejumlah kementerian sebelumnya telah lebih dulu menerapkan pola kerja empat hari dalam sepekan dengan dukungan sistem digital, terutama pascapandemi COVID-19.
Meski demikian, Airlangga memastikan sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap berjalan normal seperti biasa.
"Tetapi pelayanan publik itu tetap berjalan, dan kegiatan produktif termasuk perbankan, pasar modal dan yang lain itu tetap berjalan. Dan itu dipersilahkan untuk yang di kantornya mereka mengatur dengan aplikasi tertentu," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi menerapkan kebijakan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan.
"Penerapan work from home bagi ASN di instansi pusat dan daerah yang dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat yang diatur melalui surat edaran (SE) dari MenPANRB(Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) dan SE Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," kata Airlangga.
Selain ASN, pemerintah juga mengimbau sektor swasta untuk menerapkan WFH dengan pengaturan yang disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing sektor usaha melalui surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan.
Namun demikian, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari kebijakan ini, antara lain layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.
Di bidang pendidikan, kegiatan belajar-mengajar untuk jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka lima hari dalam sepekan tanpa pembatasan. Sementara, untuk pendidikan tinggi, pelaksanaannya menyesuaikan kebijakan kementerian terkait.
"Sektor pendidikan tetap melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka, yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah. Lima hari dalam seminggu, dan tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olah raga terkait dengan prestasi maupun ekstrakulikuler lainnya," ujarnya.
Sementara itu, lanjutnya, untuk pendidikan tinggi, semester empat ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek). (Ant/P-3)
Pemerintah resmi terapkan mandatori biodiesel B50 mulai 1 Juli 2026. Konsumsi BBM fosil ditekan hingga 4 juta KL dan potensi hemat Rp48 triliun.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sejumlah sektor usaha tidak akan mengikuti kebijakan work from home (WFH) seperti sektor kesehatan dan energi
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan skema penerapan work from home (WFH) bagi ASN pada Jumat selama sehari sepekan
Berbagai stimulus telah disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi selama periode Lebaran, mulai dari diskon transportasi
Airlangga mengatakan dalam pelaksanaannya, Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan berkaitan PLTD.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved