Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Johan Budi Sapto Pribowo menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih bisa dibahas di Komisi III DPR RI.
Johan menanggapi pernyataan rekan satu komisinya di DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan yang mengusulkan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait RUU Perampasan Aset. Usulan itu sebagai solusi jika pembahasan RUU Perampasan Aset kembali mengalami jalan buntu di DPR.
"Kalau menurut pendapat saya, sebenarnya pembahasan RUU Perampasan Aset masih bisa dilakukan di Komisi III. Sekarang (anggota DPR RI) masih reses," kata Johan saat dihubungi, Senin (22/4).
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Tegaskan Bansos Bantuan Negara, Bukan dari Jokowi
Menurutnya, sudah ada kesepakatan bahwa RUU Perampasan Aset masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas. Kendati demikian, dia mengaku belum ada jadwal pembahasan RUU tersebut dibahas di Komisi III.
"Sekarang masih reses. Jika ada kesepakatan semua fraksi bisa nanti dibahas. Periode DPR RI saat ini kan masih ada beberapa bulan. Saya rasa masih bisa dibahas," kata Johan.
Sebelumnya, Presiden Jokowi yang kembali menggaungkan RUU Perampasan Aset agar segera ditindaklanjuti menjadi Undang-undang oleh DPR.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan mengatakan langkah yang jelas terhadap RUU Perampasan Aset bakal terjadi jika Presiden menerbitkan Perppu dibandingkan menunggu DPR yang saat ini masih belum jelas penyelesaiannya. (Z-11)
Setelah melakukan simulasi, menurut dia, berbagai partai politik tersebut akan memutuskan sikap untuk sistem penyelenggaraan pemilu atau pilkada ke depannya.
Ketua Banggar DPR RI menekankan pembangunan IKN tetap dilanjutkan meski anggarannya memiliki perubahan dari waktu ke waktu.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
DPR menyebut perayaan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus digelar di Jakarta, bukan di Ibu Kota Nusantara atau IKN, Kalimantan Timur karena memakan biaya banyak.
DPR dan pemerintah tidak menyerap aspirasi semua pihak dalam membahas RUU KUHAP.
KETUA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kemungkinan lewat dari target selama tiga bulan.
Ketua Fraksi Golkar DPR Muhammad Sarmuji mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dibahas setelah RUU KUHAP rampung pada akhir tahun ini
Presiden Prabowo Subianto telah menjalin komunikasi dengan para ketua umum partai politik terkait RUU Perampasan Aset.
Rancangan UU Perampasan Aset merupakan produk politik sehingga diperlukan koordinasi banyak pihak, termasuk pemerintah dan DPR.
Penting bagi DPR untuk dapat membedakan sistem perampasan aset IN REM yang ditujukan pada aset dan perampasan aset pidana yang ditujukan pada pelaku tindak pidana.
Zaenur menjelaskan bahwa konsep perampasan aset yang dilakukan tanpa melalui proses hukum pidana, akan dilakukan melalui jalur perdata.
Pemerintah maupun DPR tak kunjung mengesahkan RUU Perampasan Aset. KPK menilai calon beleid itu penting untuk penindakan kasus rasuah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved