Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Jelang Putusan PHPU, Kubu 03 Harap Concurring Opinion tidak Ditafsirkan Salah

Jose Nicol
21/4/2024 17:55
Jelang Putusan PHPU, Kubu 03 Harap Concurring Opinion tidak Ditafsirkan Salah
Koordinator Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis(AFP)

BERKACA dari putusan 90 yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden dibawah 40 Tahun, Tim Hukum Ganjar-Mahfud wanti-wanti Concurring Opinion hakim MK tidak salah tafsir. 

"Putusan nomor 90 itu harus ditafsirkan sebagai Plurality Decision. Tetapi yang dilakukan oleh ketua MK pada waktu itu menarik dua hakim konstitusi yang memberikan Concurring Opinion, tetapi dengan persyaratan, " ujar Ketua Tim Hukum 03, Todung Mulya Lubis saat ditemui, Minggu (21/4).  

Jelang pembacaan putusan PHPU Pilpres 2024, Todung mengingatkan posisi Concurring Opinion ditafsirkan sebagai bentuk menolak dan bukan mengabulkan. 

Baca juga : Tim Hukum Ganjar-Mahfud Segera Daftar Gugatan Pilpres ke MK

"Padahal sebetulnya ini yang harus dibedakan Concurring, yang disebut tadi sebagai pendapat yang di tengah-tengah itu, tidak bisa ditafsirkan sebagai mendukung keputusan MK nomor 90, " kata Todung. 

Analisis terhadap pandangan Concurring Opinion kata Toding, harus dicermati hati-hati oleh para Hakim MK. Tafsir masih jadi permasalahan di kalangan ahli Hukum Tata Negara. 

"Saya kira analisanya berkembang di kalangan ahli hukum tata negara itu, dan harus dipertimbangkan oleh majelis hakim, " tutupnya  (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya