Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MENJELANG akhir tahapan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait suatu perkara.
Pakar hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini menyebut bahwa Amicus curiae memang tidak termasuk susunan alat bukti suatu perkara. Akan tetapi penyampaian opini atau pendapat hukum itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
"Amicus curiae memang tidak disebut eksplisit posisinya dalam susunan alat bukti PHPU di MK. Namun keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi MK dalam membangun keyakinan dalam membuat putusan," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (17/4).
Baca juga : Ganjar Pranowo Pastikan akan Hadir di Putusan Sidang PHPU, Pekan Depan
Titi menegaskan bahwa banyak pihak yang mengajukan Amicus curiae menandakan bahwa proses PHPU di MK menjadi perhatian dan kepedulian banyak orang. Pemilu bukan hanya soal hari pemungutan suara, tetapi serangkaian proses yang juga harus dipastikan berjalan demokratis dan konstitusional.
"Artinya, publik ingin MK memutus dengan mengedepankan keadilan substansial. Selain prosedur yang harus dijaga, hasil pun harus mencerminkan asas dan prinsip pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis," jelasnya.
"Saya kira ini menjadi hikmah soal praktik pemilu yang menjadi kesadaran publik, bukan hanya harus reguler tetapi juga mesti murni dan bebas dari praktik menyimpang. Harapannya, kedewasaan kita dalam berpemilu dan berdemokrasi makin baik serta pemilu kita makin berkualitas," tambahnya.
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
Titi menyebut semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu, partai politik, dan publik diingatkan oleh Amicus curiae bahwa pemilu harus dikawal dan dijaga. Ini dilakukan agar tidak tergelincir ke kubangan kecurangan yang akan memanipulasi kemurnian suara pemilih.
Setidaknya ada lebih dari 10 Amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, Rabu (17/4). Amicus curiae itu dilayangkan oleh berbagai golongan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, politisi, dan para pakar yang pada umumnya meminta MK mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara PHPU Pilpres.
Diketahui, pada 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat Amicus curiae ke MK. Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari UNJ dan Sulistyowati Irianto dari UI, menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK.
Baca juga : Kubu 03 Ganjar-Mahfud MD Serahkan Kesimpulan PHPU pada 16 April
Kemudian, pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan Amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini. Di hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) UGM bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan Amicus curiae.
Selanjutnya, pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas Amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga mengajukan diri sebagai Amicus curiae pada Selasa (16/4). Terakhir, hari ini, Rabu (17/4), Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat ikut menyerahkan Amicus curiae. (Z-2)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Megawati kembali mengungkit soal kekalahan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dan meyakini bahwa ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif
PARTISIPASI pemilih pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kota Padang tahun 2024 tercatat hanya 49 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
KETUA PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyebut Pilkada Serentak 2024 merupakan pertarungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan Megawati Soekarnoputri.
Pentingnya kepedulian anak-anak muda terhadap perhelatan pilkada mendatang.
DINAMIKA politik jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 kian panas. Adanya pertemuan antara Joko Widodo dengan salah satu pasangan calon Pilkada Jakarta,
Elektabilitas Rido unggul dari kandidat lain karena pengaruh pemilih Anies Baswedan dan Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved