Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENJELANG akhir tahapan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan amicus curiae dari berbagai pihak. Amicus curiae merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan terkait suatu perkara.
Pakar hukum tata negara (HTN) Titi Anggraini menyebut bahwa Amicus curiae memang tidak termasuk susunan alat bukti suatu perkara. Akan tetapi penyampaian opini atau pendapat hukum itu bisa menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara.
"Amicus curiae memang tidak disebut eksplisit posisinya dalam susunan alat bukti PHPU di MK. Namun keberadaannya bisa menjadi pertimbangan bagi MK dalam membangun keyakinan dalam membuat putusan," ujarnya kepada Media Indonesia, Rabu (17/4).
Baca juga : Ganjar Pranowo Pastikan akan Hadir di Putusan Sidang PHPU, Pekan Depan
Titi menegaskan bahwa banyak pihak yang mengajukan Amicus curiae menandakan bahwa proses PHPU di MK menjadi perhatian dan kepedulian banyak orang. Pemilu bukan hanya soal hari pemungutan suara, tetapi serangkaian proses yang juga harus dipastikan berjalan demokratis dan konstitusional.
"Artinya, publik ingin MK memutus dengan mengedepankan keadilan substansial. Selain prosedur yang harus dijaga, hasil pun harus mencerminkan asas dan prinsip pemilu yang luber, jurdil, dan demokratis," jelasnya.
"Saya kira ini menjadi hikmah soal praktik pemilu yang menjadi kesadaran publik, bukan hanya harus reguler tetapi juga mesti murni dan bebas dari praktik menyimpang. Harapannya, kedewasaan kita dalam berpemilu dan berdemokrasi makin baik serta pemilu kita makin berkualitas," tambahnya.
Baca juga : KPU Yakin Putusan MK akan Merujuk UU Pemilu
Titi menyebut semua pihak baik penyelenggara, peserta pemilu, partai politik, dan publik diingatkan oleh Amicus curiae bahwa pemilu harus dikawal dan dijaga. Ini dilakukan agar tidak tergelincir ke kubangan kecurangan yang akan memanipulasi kemurnian suara pemilih.
Setidaknya ada lebih dari 10 Amicus curiae yang masuk ke MK hingga hari ini, Rabu (17/4). Amicus curiae itu dilayangkan oleh berbagai golongan mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, politisi, dan para pakar yang pada umumnya meminta MK mengabulkan permohonan pemohon dalam perkara PHPU Pilpres.
Diketahui, pada 28 Maret 2024, sekitar 303 guru besar, akademisi, dan anggota masyarakat sipil melayangkan surat Amicus curiae ke MK. Dua perwakilan, yaitu Ubedilah Badrun dari UNJ dan Sulistyowati Irianto dari UI, menyampaikan langsung dokumen tersebut ke MK.
Baca juga : Kubu 03 Ganjar-Mahfud MD Serahkan Kesimpulan PHPU pada 16 April
Kemudian, pada Senin, 1 April 2024, sebanyak 159 sastrawan dan budayawan juga mengajukan Amicus curiae ke MK. Inisiatif ini dipimpin oleh budayawan Butet Kertaredjasa dan Goenawan Mohamad. Beberapa seniman terkenal seperti Ayu Utami dan Agus Noor turut serta dalam inisiatif ini. Di hari yang sama, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (LSJ) UGM bersama sejumlah dosen maupun peneliti di Fakultas Hukum UGM juga mengajukan Amicus curiae.
Selanjutnya, pada 16 April 2024 terdapat Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dari UGM, Unpad, Undip, dan Unair yang menyerahkan berkas Amicus curiae ke MK. Berkas tersebut disampaikan oleh Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga mengajukan diri sebagai Amicus curiae pada Selasa (16/4). Terakhir, hari ini, Rabu (17/4), Indonesian American Lawyers Association (IALA) atau asosiasi pengacara Indonesia di Amerika Serikat ikut menyerahkan Amicus curiae. (Z-2)
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Perludem menilai penyelenggara pemilu harus mengantisipasi potensi kerawanan di daerah jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 yang dimulai pada Rabu (25/9) mendatang.
Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.
Belum terunggahnya dokumen tersebut juga menyebabkan Perludem belum bisa melakukan pemetaan terkait potensi konflik kepentingan pada sidang PHP-kada ke depan.
pilkada di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berjalan tanpa adanya gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved