Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk memperbaiki kinerja saat melakukan pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Kasus penyalahgunaan wewenang pemerintah pada pemilu presiden lalu dinilai juga akan banyak ditemukan saat proses tahapan pilkada.
Hal itu disampaikan pengamat otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, Senin (8/4). Menurutnya, kurang tegasnya Bawaslu pada pilpres 2024 bisa berdampak ke pilkada serentak yang dijadwalkan pada November 2024.
"Efek penyalahgunaan wewenang pemerintah pusat bisa menular ke pilkada nanti. Bagi-bagi bansos misalnya semakin masif di daerah oleh petahana. Mereka menganggap hukumannya tidak ada seperti saat Pilpres," kata Djohermansyah.
Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres
Tak hanya itu, kasus yang sering ditemukan saat pilkada ialah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan calon tertentu.
Sejumlah kepala daerah juga diketahui melakukan mutasi pejabat meskipun dibatalkan karena melewati tenggat enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
Cara-cara seperti itu, kata Djohermansyah, jadi upaya calon tertentu untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Menurutnya, pengerahan pejabat daerah memberikan pengaruh besar kepada masyarakat dalam menentukan pilihan. Apalagi, pejabat di daerah yang memiliki posisi penting akan bisa mendongkrak suara calon tertentu yang didukung saat pilkada nanti.
"Ketika kasus temuan di pilpres tidak ditangani dengan baik, ini menjadi persoalan serius saat pilkada nanti. Untuk itu Bawaslu harus berbenah dan kembali dapat kepercayaan publik," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu. (Z-11)
POLITIK uang atau money politics di Indonesia telah menjadi masalah sistemis yang merusak kualitas demokrasi dan mengancam integritas pemilu.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Peneliti BRIN Siti Zuhro, yang hadir dalam pertemuan tersebut, mengatakan pembahasan pilkada tidak langsung tidak hanya berkaitan dengan mahalnya biaya politik.
Pelaksanaan Pilkada langsung masih diwarnai berbagai praktik curang, termasuk politik uang.
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved