Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diingatkan untuk memperbaiki kinerja saat melakukan pengawasan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Kasus penyalahgunaan wewenang pemerintah pada pemilu presiden lalu dinilai juga akan banyak ditemukan saat proses tahapan pilkada.
Hal itu disampaikan pengamat otonomi daerah, Djohermansyah Djohan, Senin (8/4). Menurutnya, kurang tegasnya Bawaslu pada pilpres 2024 bisa berdampak ke pilkada serentak yang dijadwalkan pada November 2024.
"Efek penyalahgunaan wewenang pemerintah pusat bisa menular ke pilkada nanti. Bagi-bagi bansos misalnya semakin masif di daerah oleh petahana. Mereka menganggap hukumannya tidak ada seperti saat Pilpres," kata Djohermansyah.
Baca juga : Putusan MK Diharapkan Menembus Batas Formalitas Sengketa Pilpres
Tak hanya itu, kasus yang sering ditemukan saat pilkada ialah pengerahan aparatur sipil negara (ASN) dan penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan calon tertentu.
Sejumlah kepala daerah juga diketahui melakukan mutasi pejabat meskipun dibatalkan karena melewati tenggat enam bulan sebelum pelaksanaan pilkada.
Cara-cara seperti itu, kata Djohermansyah, jadi upaya calon tertentu untuk mengamankan pilkada sesuai garis kebijakan pejabat yang mengangkat mereka.
Menurutnya, pengerahan pejabat daerah memberikan pengaruh besar kepada masyarakat dalam menentukan pilihan. Apalagi, pejabat di daerah yang memiliki posisi penting akan bisa mendongkrak suara calon tertentu yang didukung saat pilkada nanti.
"Ketika kasus temuan di pilpres tidak ditangani dengan baik, ini menjadi persoalan serius saat pilkada nanti. Untuk itu Bawaslu harus berbenah dan kembali dapat kepercayaan publik," kata mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri itu. (Z-11)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
SEKJEN Partai Gerindra Sugiono merespons usulan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat.
KOMITE Pemilih Indonesia (Tepi Indonesia) menolak wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah atau pilkada dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD
Titi Anggraini menyebut pilkada lewat DPRD tidak relevan lagi membedakan rezim Pilkada dan Pemilu setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi atau MK
KETUA Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyatakan pihaknya jauh lebih dulu mengusulkan agar bupati dan walikota dipilih oleh DPRD
Hinca mengatakan tetap menghormati usulan Cak Imin. Namun, Partai Demorkat tetap mendukung pemilihan kepala daerah secara langsung.
Bima Arya Sugiarto menilai bahwa keserentakan pemilu dan pilkada memberikan banyak manfaat dalam hal perencanaan anggaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved