Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus mengingatkan agar anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk tidak grusa-grusu untuk merevisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
Pasalnya wacana untuk merevisi UU tersebut belum melibatkan pendapat masyarakat. Sehingga publik belum mengetahui secara keseluruhan apa poin dan urgensi yang ingin direvisi dari aturan tersebut.
“Mungkin ada banyak hal di UU MD3 yang perlu dibicarakan lagi pengaturannya, tetapi ya harus ada evaluasi terlebih dahulu. Harus ada naskah akademik yang jelas soal bagaimana UU MD3 bisa menjadi instrumen untuk memperkuat lembaga parlemen kita,” kata dia kepada Media Indonesia, Sabtu (6/4).
Baca juga : UU MD3 Berpotensi Direvisi, Bagi-Bagi Jatah Terbuka Lebar
Lucius juga turut mengkritisi selama 10 tahun terakhir UU MD3 direvisi bertujuan untuk sekadar bagi-bagi jatah kursi semata. Sembari juga menambah aturan-aturan yang dapat memperkuat kemewahan jabatan anggota DPR.
“UU MD3 menjadi sangat lemah karena mudah diutak-atik. UU MD3 diubah bukan karena kebutuhan atau urgensi, tetapi demi menjalankan kompromi politik saja. Pasal di UU MD3 itu jadi alat transaksi saja jadinya,” ujar Lucius.
Dia juga belum bisa mengungkapkan jika aturan tersebut direvisi sekarang siapa persisnya yang akan diuntungkan. Semua tergantung pada poin-poin dan desain aturan yang ingin direvisi.
“Kalau mekanisme diubah dari proporsional yang sekarang berlaku ke sistem paket, maka nampaknya yang akan diuntungkan adalah parpol bagian dari Koalisi Indonesia Maju, yang mana dari sisi perolehan kursi bukan menjadi yang terbanyak tetapi bernafsu menjadi ketua DPR,” jelas dia.
“Sementara UU MD3 yang sekarang yang diuntungkan tentu saja adalah semua parpol parlemen karena mekanisme dibikin sedemikian rupa sehingga jabatan pimpinan di parlemen diberikan sesuai dengan perolehan kursi parpol secara proporsional,” pungkasnya. (Dis/Z-7)
pernyataan wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad soal masa pemberian tunjangan perumahan anggota DPR diharapkan bukan sekadar untuk menenangkan publik.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Lucius menghitung dengan total pemasukan lebih dari 100 juta, hal itu menandakan bahwa anggota DPR setiap hari akan dibayar minimal Rp 3 juta.
Revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib) ini nampaknya memperlihatkan wajah DPR yang semakin sewenang-wenang
Temuan Survei Nasional Indikator Politik Indonesia yang dirilis pada 27 Januari 2025, tingkat kepercayaan terhadap lembaga DPR berada pada peringkat ke-10 dari 11 lembaga.
Publik menunggu perubahan-perubahan yang nyata jika DPR RI ingin tingkat kepercayaan publik naik.
Pertanyaan yang menyentak bukanlah apakah mungkin membubarkan lembaga DPR di alam demokrasi, melainkan mengapa anggota DPR minta tunjangan rumah Rp50 juta per bulan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pelaksanaan pemilu menjadi pemilu nasional dan daerah menuai heboh yang belum berkesudahan.
MENTERI Hukum Supartman Andi Agtas menyebut Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan setuju terhadap pengesahan RUU Haji dan Umrah menjadi UU.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons adanya aksi demonstrasi yang menuntut 'Bubarkan DPR' dan memprotes tunjangan rumah anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menilai DPR RI perlu bersikap bijak dalam merespons aspirasi para pendemo yang belakangan menyoroti kinerja lembaga legislatif.
Jerome Polin kritik tunjangan beras DPR Rp12 juta per bulan. Hitungan sederhana: setara 1 ton beras, cukup makan satu orang hingga 9 tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved