Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk lebih progresif dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat saat Pilkada 2024. Hal itu berkaca dari penanganan yang dilakukan Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selama ini Bawaslu terlalu menekankan mekanisme yang sangat prosedural saat menerima laporan masyarakat. Padahal, belum tentu semua masyarakat familier dengan proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu.
"Karena prosesnya bagi masyarakat umum lapor ya lapor aja, enggak ada serangkaian tahapan yang mereka harus lalui," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Baca juga : Perludem Soroti Ruang Aman bagi Masyarakat Laporkan Pidana Pemilu
Ia berpendapat, ada jarak antara Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan masyarakat sebagai pemilih yang juga berhak melaporkan dugaan pelanggaran dari peserta pemilu. Bawaslu, sambungnya, melihat peraturan perundang-undangan sebagai prosedur yang rigid.
Bagi Khoirunnisa, hal itu justru menjauhkan Bawaslu dengan masyarakat yang sebenarnya memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Sehingga, masyarakat melihat Bawaslu sebagai lembaga yang tak terjangkau.
Oleh karena itu, selama tahapan Pemilu 2024 sebelumnya, marak gerakan kelompok masyarakat sipil yang membuat platform pengaduan masyarakat sebagai bnetuk perpanjangan tangan sebelum dilaporkan ke Bawaslu. Untuk menghadapi Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November, Khoirunnisa meminta Bawaslu lebih bersifat progresif dalam memaknai unsur pelanggaran.
Baca juga : Bawaslu Kebut Proses Persidangan Perkara Pelanggaran Pemilu 2024
"Ke depan, dorongan sanksi-sanksi yang bukan pemidanaan, tapi sanksi elektoral, diskualifikasi, dikurangi masa kampanyenya sebenarnya itu bisa memberikan efek jera," tandas Khoirunnisa.
Terpisah, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap terjadi peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 yang dilakukan masyarakat. Menurut Lolly, partisipasi masyarakat itu cukup baik dan tinggi. Namun, hanya 40%-nya saja yang dapat diregister Bawaslu.
"Belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat laporan. Dampaknya adalah 40% laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi, karena selebihnya tidak memenuhi syarat formil atau syarat materielnya," terang Lolly.
Menurutnya, jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan evaluasi dengan lebih gencar memberikan pendidikan politik kepada publik, utamanya di bidang pengawasan pemilu lewat media sosial dan pemberitaan. (Z-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Situs Perludem diretas. Laman organisasi masyarakat sipil yang bergerak di bidang pemilu dan demokrasi itu menampilkan iklan judi online.
Perludem memberikan ide agar dibuat dua klasifikasi Pemilu yaitu Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
PENELITI Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan pembahasan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu harus segera dibahas.
Masalah teknis di TPS dan kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang belum mahir, menjadi penyebab utama dari adanya 7 PSU Pilkada yang kembali digugat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved