Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diminta untuk lebih progresif dalam menangani dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat saat Pilkada 2024. Hal itu berkaca dari penanganan yang dilakukan Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu 2024.
Menurut Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, selama ini Bawaslu terlalu menekankan mekanisme yang sangat prosedural saat menerima laporan masyarakat. Padahal, belum tentu semua masyarakat familier dengan proses pelaporan dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu.
"Karena prosesnya bagi masyarakat umum lapor ya lapor aja, enggak ada serangkaian tahapan yang mereka harus lalui," kata Khoirunnisa kepada Media Indonesia, Kamis (4/4).
Baca juga : Perludem Soroti Ruang Aman bagi Masyarakat Laporkan Pidana Pemilu
Ia berpendapat, ada jarak antara Bawaslu sebagai pengawas pemilu dan masyarakat sebagai pemilih yang juga berhak melaporkan dugaan pelanggaran dari peserta pemilu. Bawaslu, sambungnya, melihat peraturan perundang-undangan sebagai prosedur yang rigid.
Bagi Khoirunnisa, hal itu justru menjauhkan Bawaslu dengan masyarakat yang sebenarnya memiliki kemauan untuk melaporkan dugaan pelanggaran. Sehingga, masyarakat melihat Bawaslu sebagai lembaga yang tak terjangkau.
Oleh karena itu, selama tahapan Pemilu 2024 sebelumnya, marak gerakan kelompok masyarakat sipil yang membuat platform pengaduan masyarakat sebagai bnetuk perpanjangan tangan sebelum dilaporkan ke Bawaslu. Untuk menghadapi Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November, Khoirunnisa meminta Bawaslu lebih bersifat progresif dalam memaknai unsur pelanggaran.
Baca juga : Bawaslu Kebut Proses Persidangan Perkara Pelanggaran Pemilu 2024
"Ke depan, dorongan sanksi-sanksi yang bukan pemidanaan, tapi sanksi elektoral, diskualifikasi, dikurangi masa kampanyenya sebenarnya itu bisa memberikan efek jera," tandas Khoirunnisa.
Terpisah, anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengungkap terjadi peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 yang dilakukan masyarakat. Menurut Lolly, partisipasi masyarakat itu cukup baik dan tinggi. Namun, hanya 40%-nya saja yang dapat diregister Bawaslu.
"Belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat laporan. Dampaknya adalah 40% laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi, karena selebihnya tidak memenuhi syarat formil atau syarat materielnya," terang Lolly.
Menurutnya, jajaran Bawaslu di daerah dapat melakukan evaluasi dengan lebih gencar memberikan pendidikan politik kepada publik, utamanya di bidang pengawasan pemilu lewat media sosial dan pemberitaan. (Z-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
PRO kontra di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal perlu disudahi. Caranya, dengan segera membahas revisi UU
Pembentuk undang-undang, terutama DPR, seyogianya banyak mendengar pandangan lembaga seperti Perludem, juga banyak belajar dari putusan-putusan MK.
MK memberikan jeda waktu minimal 2 tahun dan maksimal 2,5 tahun untuk pemilu lokal mulai 2029 sejak pemilu tingkat nasional rampung yang ditandai dengan proses pelantikan.
Perbaikan pengelolaan partai lebih penting dilakukan ketimbang membahas kewenangan partai
Haykal memaparkan, persoalan-persoalan yagn terjadi selama PSU Pilkada 2024 itu antara lain masih adanya praktik politik uang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved