Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti minimnya ruang aman yang dimiliki masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, utamanya terkait tindak pidana pemilu. Menurut Direktur Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati, masyarakat masih enggan melaporkan hal tersebut karena dibayangi risiko yang mengancam.
"Memang masyarakat perlu rasa aman untuk bisa melaporkan adanya temuan pelanggaran, khususnya pidana pemilu. Itu juga belum sepenuhnya hadir rasa aman yang dimiliki masyarakat, khawatir akan diintimidasi," terangnya dalam diskusi bertajuk Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).
Menurut Khoirunnisa, rasa aman bagi masyarakat untuk melapor hanya salah satu dari sejumlah masalah terkait tindak pidana pemilu. Ia mengatakan, masyarakat juga memiliki keterbatasan dalam melapor dugaaan pelanggaran maupun tindak pidana pemilu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Baca juga : Bawaslu: Perlu Ada Evaluasi Penanganan Tindak Pidana Pemilu
Dalam hal ini, masyarakat dihadapkan pada penyampaian kronologis, bukti, maupun upaya menghadirkan saksi atas dugaan pelanggaran atau tindak pidana pemilu yang terbatas. Bagi Khoirunnisa, teknis laporan ke Bawaslu seperti itu masih awam di masyarakat.
"Mungkin bagi masyarakat awam enggak terbiasa melakukan itu. Sehingga ketika (laporannya) enggak lengkap, laporannya enggak bisa diteruskan atau dilanjutkan oleh Bawaslu," sambungnya.
Berdasarkan catatan Perludem, Bawaslu menerima 1.023 dugaan pelanggaran Pemilu 2024. Dari angka tersebut, 482 kasus merupakan laporan masyarakat, sementara 541 sisanya adalah temuan Bawaslu sendiri.
Baca juga : Bawaslu Ingatkan Masyarakat Lapor saat Temukan Pelanggaran Pemilu
Pernyataan Khoirunnisa sejalan dengan apa yang disampaikan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty yang mengakui terjadi peningkatan jumlah pelaporan dugaan pelanggaran pemilu pada Pemilu 2024 oleh masyarakat. Bagi Lolly, tren itu menunjukkan adanya partisipasi masyarakat yang cukup baik dan tinggi.
Kendati demikian, dari semua laporan masyarakat yang diterima, hanya 40%-nya saja yang dapat diregister Bawaslu.
"(Laporan masyarakat) belum dibarengi dengan kualitas pemenuhan syarat laporan. Dampaknya adalah 40% laporan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu yang kemudian bisa diregistrasi, karena selebihnya tidak memenuhi syarat formil atau syarat materielnya," tandasLolly. (Tri/Z-7)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi.
Bantuan ini merupakan kelanjutan dari komitmen Bawaslu sebagai institusi negara yang turut hadir merespons bencana alam di Sumut, di luar fungsi utamanya sebagai lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu harus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik bersumber dari data yang sahih, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons soal pernyataan koalisi masyarakat sipil terkait potensi rekayasa atau dijebak aparat yang diatur pada Pasal 16 KUHAP.
KPK menyebutkan total suap yang diterima oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko yakni sebesar Rp2,6 miliar yang didapat dari tiga klaster tindak pidana, berikut rinciannya
Kapuspen TNI Brigjen Freddy Ardianzah menegaskan pihaknya akan menindak tegas apabila ada prajurit yang terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank Ilham Pradipta, 37.
ANGGOTA DPR Fraksi Partai Demokrat Herman Khaeron menyoroti rencana TNI melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait narasi aksi demonstrasi hingga darurat militer.
ICJR menilai kasus kematian Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang tewas terlindas kendaraan taktis Brimob Polri, bukan sekadar pelanggaran etik.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved