Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan mengebut proses persidangan perkara pelanggaran Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan pihaknya berupaya untuk bisa melakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.
“Makanya seluruhnya kita lakukan cepat persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan di hari libur sepanjang para pihak bersepakat itu yang kami lakukan,” tutur Lolly di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga : Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang, tetapi Ditolak Bawaslu
“Target kami juga sebelum penetapan, perkara yang bisa kami putuskan akan diputuskan kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 Maret,” tambahnya.
Lolly mengemukakan Bawaslu juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di Mahkamah Konstitusi.
Pada prinsipnya, kata Lolly, pihaknya akan maksimalkan upaya yang sedang berjalan di Bawaslu. (Z-8
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved