Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan akan mengebut proses persidangan perkara pelanggaran Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menuturkan pihaknya berupaya untuk bisa melakukan pengambilan keputusan secepatnya sebelum penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret.
“Makanya seluruhnya kita lakukan cepat persidangan juga tidak hanya dilakukan pada hari kerja, tapi juga kami lakukan di hari libur sepanjang para pihak bersepakat itu yang kami lakukan,” tutur Lolly di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).
Baca juga : Ridwan Kamil Dilaporkan Dugaan Politik Uang, tetapi Ditolak Bawaslu
“Target kami juga sebelum penetapan, perkara yang bisa kami putuskan akan diputuskan kecuali perkara-perkara yang memang sifatnya lebih kompleks sehinga itu tidak bisa dilakukan putusannya sebelum tanggal 20 Maret,” tambahnya.
Lolly mengemukakan Bawaslu juga harus menghormati proses yang berjalan nanti di Mahkamah Konstitusi.
Pada prinsipnya, kata Lolly, pihaknya akan maksimalkan upaya yang sedang berjalan di Bawaslu. (Z-8
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved