Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum mengembalikan aset mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, karena masih dikaji.
“Belum, belum (dikembalikan). Masih dikaji oleh Biro Hukum KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (4/4).
Ali mengatakan KPK sudah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk meminta saran tindakan lanjutan atas perkara Lukas. Mantan gubernur Papua itu meninggal saat pengajuan kasasi sudah melewati batas waktu tertentu, tapi, kondisinya sedang dibantarkan.
Baca juga : KPK Tegaskan Kasus Lukas Enembe Belum Final
“Sudah ke sana (MA) kan diskusi lebih lanjut, semua pimpinan dengan tim jaksanya, kemudian mendiskusikan lebih jauh ke sana,” ujar Ali.
Tindak lanjut dari pertemuan itu belum ada. KPK kini masih melakukan kajian untuk mengembalikan aset Lukas karena perkaranya dinyatakan gugur atau mengeksekusi hartanya karena kasasi dinyatakan telat.
“Karena ini kan berhubungan dengan aset, berhubungan dengan beberapa aset yang disita, dan apakah nanti ujungnya ke mana, kita harus benar-benar kaji secara komprehensif,” ucap Ali.
Baca juga : Keluarga Rundingkan Bawa Lukas Enembe ke Papua
Lukas Enembe meninggal dunia pada 26 Desember 2023. Dia masih berstatus terdakwa karena kalah banding. Hukumannya diperberat menjadi 10 tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama sepuluh tahun," tulis amar banding yang dipublikasikan Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA) dikutip pada Kamis, 7 Desember 2023.
Lukas terjerat kasus suap dan gratifikasi dalam pengadaan protek di Papua. Sebelumnya, mantan Gubernur Papua itu cuma divonis delapan tahun penjara.
Pemberatan hukuman itu diputuskan oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun. Para pengadil meyakini Lukas bersalah karena menerima suap dan gratifikasi.
Lukas juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Dia juga wajib membayarkan uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar. (Z-3)
PENGADILAN Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan diminta menyita aset PT Sentratama Kencana (SK), karena dinilai gagal bayar atau tak memenuhi kewajibannya dalam sebuah perjanjian.
PUTUSAN majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Sebab, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi
GUGATAN praperadilan praperadilan yang diajukan oleh Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono, ditolak.
Polisi menindak warung jamu yang menjual minuman keras di Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Badan keamanan Ukraina menyita aset senilai lebih dari 3,5 miliar hryvnia atau setara Rp1,39 triliun dari seorang miliarder bernama Vadym Novynskyi.
JERMAN berupaya menyita aset senilai €720 juta ($787 juta atau sekitar Rp12,220 triliun) dari sebuah bank milik Rusia.
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kami selaku tuan rumah, sekaligus Ketua Umum Panitia Besar Peparnas XVI Papua dan juga Gubernur Papua sangat bangga dan berterima kasih atas sportivitas yang telah ditunjukan,"
SEKITAR 500 personel aparat gabungan Polri dan TNI akan mengamankan aksi demo para relawan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Khofifah juga ditolak masuk. Bahkan, sempat ada benda yang dilemparkan dan nyaris terkena Khofifah.
Gubernur Papua Lukas Enembe akan memulangkan para mahasiswa yang datang ke Papua hanya bertujuan untuk melakukan kerusuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved