Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku siap memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4). Dia telah membatalkan keberangkatan ke Mesir demi menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pada Selasa (2/4) malam.
"InsyaAllah (siap hadir). Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas Bapak Presiden (Jokowi) tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Ketika ditanya persiapan memenuhi panggilan MK, Muhadjir mengaku tidak ada persiapan yang signifikan. Dia akan menjawab semua pertanyaan sesuai apa yang telah dilakukan selama Pemilu 2024.
Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," ungkapnya.
Kemudian, Muhadjir membenarkan telah lapor ke Presiden Joko Widodo atas panggilan tersebut karena dirinya adalah pembantu presiden. Muhadjir pun mengaku telah diizinkan kepala negara untuk memenuhi panggilan MK tersebut.
"Presiden kan juga sudah tahu, diizinkan," ujarnya.
Baca juga : Cegah Konflik PHPU, Jimly Ajak Semua Hormati Putusan MK
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan delapan hakim konstitusi sudah memutuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memanggil empat menteri hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain itu, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemanggilan ini dinilai semata-mata untuk kepentingan para hakim.
Baca juga : MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa dilakukan di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4)
Suhartoyo juga menegaskan hanya hakim konstitusi saja yang akan bertanya kepada empat menteri. Karena keempatnya diminta keterangan demi kepentingan mahkamah.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," pungkas Suhartoyo. (Z-1)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved