Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
MENTERI Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengaku siap memberikan keterangan dalam sidang pembuktian perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4). Dia telah membatalkan keberangkatan ke Mesir demi menghadiri panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pada Selasa (2/4) malam.
"InsyaAllah (siap hadir). Mestinya saya harus ke Mesir mengantar bantuan tadi yang dilepas Bapak Presiden (Jokowi) tapi karena ada panggilan dari MK tadi malam, jadi kita putuskan untuk memenuhi panggilan," kata Muhadjir di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Rabu (3/4).
Ketika ditanya persiapan memenuhi panggilan MK, Muhadjir mengaku tidak ada persiapan yang signifikan. Dia akan menjawab semua pertanyaan sesuai apa yang telah dilakukan selama Pemilu 2024.
Baca juga : Para Menteri Terkait Perlu Dihadirkan sebagai Saksi dalam Persidangan PHPU Pilpres di MK
"Enggak ada persiapan, kan mau ditanyakan semua yang selama ini sudah kita lakukan saja," ungkapnya.
Kemudian, Muhadjir membenarkan telah lapor ke Presiden Joko Widodo atas panggilan tersebut karena dirinya adalah pembantu presiden. Muhadjir pun mengaku telah diizinkan kepala negara untuk memenuhi panggilan MK tersebut.
"Presiden kan juga sudah tahu, diizinkan," ujarnya.
Baca juga : Cegah Konflik PHPU, Jimly Ajak Semua Hormati Putusan MK
Sebelumnya, Ketua MK Suhartoyo mengatakan delapan hakim konstitusi sudah memutuskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memanggil empat menteri hadir di sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
Selain itu, MK juga memanggil pihak dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pemanggilan ini dinilai semata-mata untuk kepentingan para hakim.
Baca juga : MK Pastikan Anwar Usman tidak Terlibat dalam Gugatan Hasil Pilpres
"Dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sesungguhnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan para hakim memilih pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang nanti mudah-mudahan bisa dilakukan di hari Jumat tanggal 5 April 2024," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4)
Suhartoyo juga menegaskan hanya hakim konstitusi saja yang akan bertanya kepada empat menteri. Karena keempatnya diminta keterangan demi kepentingan mahkamah.
"Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim," pungkas Suhartoyo. (Z-1)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa biaya transportasi LPG 3 kilogram (kg) bukan merupakan obyek pajak. Hal itu ditegaskan MK pada putusannya nomor 188/PUU-XXII/2024.
Fajri menilai proses pemilihan oleh DPR tidak sesuai dengan tata cara pemilihan hakim konstitusi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved