Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif usai. Kini perhatian publik beralih pada proses sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mulai digelar Rabu, 27 Maret 2024 oleh para hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ketetapan waktu ini sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
Peristiwa ini tentu akan menjadi perhatian bagi masyarakat luas, khususnya bagi masing-masing pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu, kekhawatiran akan munculnya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar (konflik) juga selalu membayangi.
Menanggapi potensi konflik antarpendukung yang dikhawatirkan muncul mengiringi jalannya persidangan PHPU Presiden di MK, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau jauh lebih sedikit dari 340 perkara di 2019. Menurutnya, tentu hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah di sepakati.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
"Yang kalah pasti kecewa, tetapi marilah saling menghomarti pilihan rakyat di TPS. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah kita sepakati," ajak Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Berdasar aturan, PHPU presiden tidak boleh lebih dari 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dengan demikian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 23 April 2024.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024. Sebagaimana diketahui tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomot urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah mendaftarkan PHPU presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sementara tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu sore (23/3/2025). Gelombang aksi massa pendukung masing-masing capres dikabarkan akan turun aksi di sekitar gedung MK untuk mengawal jalannya persidangan. (Z-2)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved