Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PROSES pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif usai. Kini perhatian publik beralih pada proses sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mulai digelar Rabu, 27 Maret 2024 oleh para hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ketetapan waktu ini sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
Peristiwa ini tentu akan menjadi perhatian bagi masyarakat luas, khususnya bagi masing-masing pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu, kekhawatiran akan munculnya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar (konflik) juga selalu membayangi.
Menanggapi potensi konflik antarpendukung yang dikhawatirkan muncul mengiringi jalannya persidangan PHPU Presiden di MK, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau jauh lebih sedikit dari 340 perkara di 2019. Menurutnya, tentu hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah di sepakati.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
"Yang kalah pasti kecewa, tetapi marilah saling menghomarti pilihan rakyat di TPS. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah kita sepakati," ajak Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Berdasar aturan, PHPU presiden tidak boleh lebih dari 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dengan demikian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 23 April 2024.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024. Sebagaimana diketahui tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomot urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah mendaftarkan PHPU presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sementara tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu sore (23/3/2025). Gelombang aksi massa pendukung masing-masing capres dikabarkan akan turun aksi di sekitar gedung MK untuk mengawal jalannya persidangan. (Z-2)
Penurunan kepercayaan publik itu merupakan dampak dari putusan kontroversial terkait usia Capres - Cawapres untuk Pemilihan Presiden
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (BPP PHRI) mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah naiknya tarif pajak hiburan hingga 75%.
Materi judicial review itu berhubungan dengan desain keserentakan Pilkada Serentak 2024 yang dianggap bermasalah dan melanggar konstitusi.
Permohonan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres) telah dilayangkan pada 24 Mei lalu, yang memang menjadi tenggat akhir pengajuan permohonan.
Kekuasaan kehakiman yang merdeka berarti merdeka dari intervensi politik dan merdeka untuk menegakkan keadilan (freedom from political interference and freedom to do justice).
NEGARA yang dapat dikatakan memiliki pemerintahan konstitusional ialah negara yang pemerintahannya memperhatikan batasan yang ditentukan konstitusi.
PDIP berpandangan koalisi politik yang lebih cair di Pilkada ketimbang Pilpres adalah hal yang wajar.
NasDem konsisten dalam konteks mendukung figur Anies maju dalam konteks nasional pilpres, maupun pilkada.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
SEJUMLAH pakar dan aliansi masyarakat sipil menilai praktik cawe-cawe Presiden ketujuh RI, Joko Widodo atau Jokowi kembali terjadi di Pilkada 2024.
Ketua Para Syndicate Ari Nurcahyo mencatat terdapat beberapa episentrum Pilkada 2024 yang jadi peratrungan antara Prabowo Subianto, Joko Widodo (Jokowi), dan Megawati Soekarnoputri.
Partai politik di daerah tidak selalu searah dengan koalisi partai di tingkat pusat seperti saat pilpres.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved