Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KOMISI Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap 52 sidang tindak pidana pemilihan umum (pemilu) yang dilaporkan masyarakat dalam triwulan pertama 2024 dari Januari sampai Maret. Menurut anggota KY Joko Sasmito, pemantauan tersebut dilakukan oleh KY pusat maupun kantor penghubung di 20 provinsi.
Joko menyebut, jenis tindak pidana pemilu terbanyak yang dipantau oleh pihaknya berkaitan dengan politik uang. "Menempati posisi paling banyak yaitu tindak pidana tentang politik uang. Itu ada laporan yang sudah disidangkan ada 14," ungkapnya dalam diskusi bertajuk Kolaborasi Publik dan Komisi Yudisial dalam Pemantauan Persidangan Pemilu 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).
Lebih lanjut, Joko mengatakan tindak pidana kedua terbanyak yang dipantau KY terkait oleh kepala desa yang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, yakni sebanyak sembilan laporan.
Baca juga : 3 Pelanggaran Pemilu Terbesar, Salah Satunya Penggelembungan Suara
"Yang ketiga, memberikan suara lebih dari satu kali di satu TPS sebanyak delapan laporan," sambung Joko.
Berikutnya, pemantauan sidang terkait perusakan TPS dan pembakaran logistik pemilu serta perusakan/penghilangan alat peraga kampanye peserta pemilu yang masing-masing sebanyak tiga laporan.
Adapun sidang terkait sengketa partai politik dan ketidaknetralan aparatur sipil negra (ASN) masing-masing dua laporan. Joko menyebut, dua laporan tindak pidana pemilu yang dipantau pihaknya juga berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapatkan atau mengurangi suara.
Baca juga : Bawaslu Diminta Tegas Usut Praktik Politik Uang
Sementara itu, sidang lainnya yang dipantau oleh KY dari dengan jumlah satu laporan antara lain penggunaan kekerasan atau penghalangan seseorang untuk memilih yang menimbulkan gangguan ketertiban dan ketentraman pemungutan suara, pemalsuan data pemilih, pelibatan anak dalam masa kampanye.
Lalu, kampanye pemilu dengan menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, atau tempat pendidikan, pemakaian dokumen palsu untuk pencalonan anggota legislatif maupun presiden-wakil presiden, mengacaukan atau mengganggu jalannya kampanye.
Serta tindak pidana pemilu yang melibatkan anggota KPU RI, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, PPS, atau PPLN yang dengan sengaja membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Menurut Joko, angka 52 itu berasal dari 313 laporan yang diterima oleh KY, baik langsung maupun berupa tembusan. Sebanyak 194 laporan langsung disampaikan masyarakat ke KY, sedangkan 119 lainnya berupa laporan yang ditembuskan ke KY. (Tri/Z-7)
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Badan Pimpinan Pusat (BPP) Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI) melaporkan Pablo Putra Benua beserta istrinya Rey Utami ke Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemalsuan akta autentik.
PAKAR hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berharap agar Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dapat mengakomodir kerugian korban tindak pidana.
Menurunnya skor indeks Survei Penilaian Integritas (SPI) pendidikan menjadi tanda bahwa sistem tata kelola dan ekosistem pendidikan di Indonesia masih jauh dari nilai-nilai anti korupsi.
Polri memburu seorang tersangka yang terlibat dalam kasus penipuan berbasis teknologi artificial intelligence (AI) menggunakan deepfake wajah Presiden Prabowo Subianto.
Jumlah tindak pidana sepanjang 2024 di Kalteng mengalami peningkatan sebesar 3,3% dibandingkan 2023, dari 4.420 kasus menjadi 4.568 kasus atau naik 148 kasus.
Partai NasDem mendesak dialog konstitusional untuk menyikapi pemisahan pemilu nasional-lokal. DPR dan Pemerintah didesak untuk tidak lagi membenturkan putusan MK dengan UUD.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved