Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KPK Seret Gazalba Saleh, Pengamat: Butuh Reformasi dalam Tubuh MA

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
31/3/2024 21:19
KPK Seret Gazalba Saleh, Pengamat: Butuh Reformasi dalam Tubuh MA
Tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS) berjalan menunduk(MI / Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke persidangan untuk kedua kalinya. Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp9 miliar.

“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU (miliar) dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (31/3).

Menanggapi itu, Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menyebut kondisi MA memang memprihatinkan.

Baca juga : KPK kembali Seret Gazalba Saleh dengan Kasus Pencucian Uang Rp9 Miliar

“Karena itu butuh reformasi dalam tubuh MA. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan memperketat proses pengawasan dari hulu ke hilir,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (31/3).

Castro membeberkan pengawasan perlu dimulai dari proses seleksi calon hakim agung, memastikan ketaatan terhadap komitmen code of conduct, hingga pengawasan terhadap putusan perkara yang kontroversial.

Selama ini, kata Castro, kelemahan pengawasan itu kencang di awal namun kendor pada akhirnya.

Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan

“Nanti saat ada kasus baru kembali seolah-oleh bekerja. Desain pengawasan semacam ini tidak bisa digunakan untuk lembaga benteng penegakan hukum terakhir semacam MA,” tutur Castro.

“Pengawasan harus simultan, berlangsung terus menerus, dan memiliki layering berlapis,” tandasnya.

Gazalba sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK meyakini dugaan kali ini bisa dibuktikan oleh jaksa di persidangan nanti.

Baca juga : 2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh

KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.

Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.

Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya