Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyeret Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh ke persidangan untuk kedua kalinya. Dia diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang senilai Rp9 miliar.
“Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU (miliar) dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu (31/3).
Menanggapi itu, Pengamat hukum tata negara Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro menyebut kondisi MA memang memprihatinkan.
Baca juga : KPK kembali Seret Gazalba Saleh dengan Kasus Pencucian Uang Rp9 Miliar
“Karena itu butuh reformasi dalam tubuh MA. Dan itu hanya bisa dilakukan dengan memperketat proses pengawasan dari hulu ke hilir,” tegas Castro kepada Media Indonesia, Minggu (31/3).
Castro membeberkan pengawasan perlu dimulai dari proses seleksi calon hakim agung, memastikan ketaatan terhadap komitmen code of conduct, hingga pengawasan terhadap putusan perkara yang kontroversial.
Selama ini, kata Castro, kelemahan pengawasan itu kencang di awal namun kendor pada akhirnya.
Baca juga : 2 Hakim Agung Bakal Diperiksa KPK, MA Hormati Proses Hukum yang Berjalan
“Nanti saat ada kasus baru kembali seolah-oleh bekerja. Desain pengawasan semacam ini tidak bisa digunakan untuk lembaga benteng penegakan hukum terakhir semacam MA,” tutur Castro.
“Pengawasan harus simultan, berlangsung terus menerus, dan memiliki layering berlapis,” tandasnya.
Gazalba sebelumnya dinyatakan bebas dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK meyakini dugaan kali ini bisa dibuktikan oleh jaksa di persidangan nanti.
Baca juga : 2 Hakim Agung Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh
KPK kembali menahan Gazalba Saleh pada Kamis, 30 November 2023. Perkara kali ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
Semua penerimaan itu tidak dilaporkan ke KPK selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli pun tidak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.
Gazalba disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-8)
EDITORIAL Media Indonesia berjudul Satu Pengadilan, Beda Kesejahteraan (8 Januari 2026) mengangkat isu krusial mengenai perbedaan tunjangan antara hakim karier dan hakim ad hoc.
PENUNJUKAN Prof. Yanto sebagai Ketua Kamar Pengawasan MA seiring terpilihnya sebagai Ketua Umum Ikahi dinilai menjadi momentum penting dalam pembaruan sistem pengawasan hakim.
Tim teknis Pokja KUHP dan KUHAP tengah menyusun Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) sebagai pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP, termasuk mekanisme plea bargaining.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
Anang mengatakan, hitungan pemenjaraan Zarof dimulai sejak penahanan pada tahap penyidikan. Kini, tanggung jawab penahanan diserahkan ke Ditjen Pemasyarakatan.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
Mahalnya biaya politik dalam pemilihan kepala daerah menjadi salah satu faktor utama maraknya korupsi di tingkat daerah. Kondisi itu lantas menciptakan kompensasi politik yang tidak sehat.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Pati Sudewo, bukanlah hal yang mengejutkan.
PROSES pemeriksaan terhadap Bupati Pati setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dialihkan lokasinya ke Polres Kudus.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved