Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang diduga dilakukan bersama Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Meskipun keduanya tidak memiliki hubungan keluarga secara langsung, Windy dianggap sebagai pelaku pasif dalam tindak pidana tersebut.
"Ya, secepatnya. Kami sudah ada satuan yang melaksanakan investigasi di TKP (tempat kejadian perkara), sudah dibentuk," kata Agus di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Minggu (31/3)
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk memberikan status hukum pasif kepada siapa pun yang terlibat dalam membantu tersangka melakukan pencucian uang. Meskipun belum ditahan, KPK yakin memiliki bukti kuat terhadap Windy dalam kasus ini.
Baca juga : KPK Periksa Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
Sebelumnya, Windy telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) pada bulan Januari. Meskipun demikian, ia mengaku belum memikirkan untuk mengajukan praperadilan atas status hukumnya. KPK juga mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA, di mana Hasbi Hasan kini juga menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ali Fikri menjelaskan bahwa pengembangan kasus ini berdasarkan fakta persidangan yang telah didalami oleh jaksa dan penyidik. Windy Idol juga menjadi tersangka dalam kasus ini, di mana keterlibatannya sedang dalam penyelidikan lebih lanjut.
Sejauh ini, Windy belum memberikan komentar terkait penetapan status tersangka yang menjeratnya dalam kasus pencucian uang bersama Hasbi Hasan. Penyelidikan terhadap kasus ini masih terus dilakukan oleh pihak KPK untuk mengungkap seluruh fakta yang terkait. (Z-10)
Budi mengatakan bahwa KPK akan secara proaktif menjalankan kerja pemberantasan korupsi, termasuk mempelajari dokumen dari Menteri UMKM tersebut.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman pribadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Mandailing Natal, Elpianti Harahap, dengan dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan.
MENTERI UMKM Maman Abdurrahman berjanji memberikan informasi lengkap kepada publik terkait dengan perjalanan istrinya ke luar negeri.
Istri Maman sedang menjadi sorotan saat adanya surat permintaan pendampingan dan dukungan ke sejumlah kedutaan dalam perjalanannya ke luar negeri.
Budi mengatakan, pencegahan diterbitkan Ditjen Imigrasi sejak 10 Juni 2025. Maruf kini tidak bisa ke luar negeri salam enam bulan.
Budi cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni SK, AS, BHS, MRW, FMN, SR, SYA, HAR, dan FP.
Hasbi masih terseret kasus pencucian uang. KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi berinisial M, untuk mendalami kasus dugaan pencucian uang, yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK membenarkan pemeriksaan Hakim Kosntitusi Ridwan Masyur berkaitan dengan kasus suap yang menyeret mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
KPK kembali mengembangkan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Hasbi Hasan kini menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni pegawai Ombudsman Tumpal Simanjuntak, wiraswasta Kuntomo Jenawi, dan Politikus Partai Demokrat Rachlan Nashidik.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved