Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
TIM Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3) siang. Dalam sidang pendahuluan tersebut, kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud MD membacakan 5 petitum, di antaranya meminta MK mendiskualifikasikan paslon 02 Prabowo-Gibran dan kemudian menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 03 dan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023," ucap Todung Mulya Lubis saat membaca petitum pemohon, Rabu (27/3).
Selanjutnya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Mengingat Prabowo-Gibran didiskualifikasikan maka PSU hanya dilakukan untuk dua paslon yaitu 01 vs 02.
"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujarnya.
Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil pemilu. MK juga diminta mengabulkan semua permohonan pemohon. (Van/Z-7)
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasan menunjuk juru bicara eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai komisaris di BUMD PT Jakpro.
MANTAN Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menemui mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
MANTAN gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyoroti masih lemahnya meritokrasi, pengisian jabatan masih dilakukan berdasarkan kedekatan atau koneksi bukan kompetensi
Tom Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Dia menuturkan Presiden Prabowo selama hampir sembilan bulan masa jabatannya telah hadir dalam sejumlah forum penting internasional.
Anies Baswedan, eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno serta dua eks pimpinan KPK Laode M Syarif dan Saut Situmorang, Refly Harun hadir di sidang pleidoi Tom Lembong
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar meminta Kementerian Sosial dan PPATK memperketat pengawasan agar dana bansos tidak disalahgunakan untuk judi online.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menegaskan pentingnya meningkatkan literasi jaminan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Cak Imin menuturkan fenomena pengibaran bendera yang terinspirasi dari anime asal Jepang ini tidak perlu dikhawatirkan.
Cak Imin mengusulkan agar gubernur dipilih oleh pemerintah pusat dan bupati dipilih oleh rakyat melalui DPRD. Menurut Rifqinizamy, usulan Cak Imin tersebut berpotensi inkonstitusional
Komarudin tak masalah dengan usulan yang dilontarkan Cak Imin. Namun, dia mengingatkan bahwa agar semua pihak menaati amanah reformasi terkait pemilihan langsung oleh rakyat.
Harus dipastikan ide tersebut apakah optimal atau tidak bagi IKN, pihaknya menunggu keputusan Presiden Prabowo Subianto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved