Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Ganjar-Mahfud MD Ingin Duel Ulang dengan Anies Baswedan-Cak Imin, Tanpa Prabowo-Gibran

Faustinus Nua
27/3/2024 16:50
Ganjar-Mahfud MD Ingin Duel Ulang dengan Anies Baswedan-Cak Imin, Tanpa Prabowo-Gibran
Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kedua kanan) menyampaikan permohonan di MK(MI/Susanto)

TIM Hukum Ganjar-Mahfud menyampaikan permohonannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (27/3) siang. Dalam sidang pendahuluan tersebut, kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud MD membacakan 5 petitum, di antaranya meminta MK mendiskualifikasikan paslon 02 Prabowo-Gibran dan kemudian menggelar pemungutan suara ulang antara paslon 03 dan 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

"Mendiskualifikasi H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1632 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 13 November 2023 dan Keputusan Komisi Pemilu Nomor 1644 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tertanggal 14 November 2023," ucap Todung Mulya Lubis saat membaca petitum pemohon, Rabu (27/3).

Selanjutnya, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK agar memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Mengingat Prabowo-Gibran didiskualifikasikan maka PSU hanya dilakukan untuk dua paslon yaitu 01 vs 02.

"Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku Pasangan Calon Nomor Urut 3 di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat- lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024," ujarnya.

Kubu Ganjar-Mahfud juga meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil pemilu. MK juga diminta mengabulkan semua permohonan pemohon. (Van/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya