Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAGA Pemilu menyoroti keterbukaan informasi dalam tahapan Pemilihan Umum (Pemilu 2024) yang dinilai anjlok jika dibandingkan pemilu-pemilu sebelumnya. Salah satunya terkait Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Transparansi penyelenggara Pemilu 2024 jauh lebih menurun dibanding 2019 dan 2014," kata Ketua Tim Pemantau Jaga Pemilu Luky Djani dalam konferensi pers di Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2024.
Luky mengatakan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sangat terbatas dalam memberi informasi. Termasuk, minimnya sosialisasi soal aturan-aturan.
Baca juga : Bawaslu Dianggap Ikut Tanggung Jawab Kegaduhan Pemilu 2024
"Sehingga tidak hanya peserta pemilu, tapi publik juga tidak paham," papar dia.
Selain itu, Luky menyinggung Sirekap KPU yang dibuka namun sempat ditutup sementara. Padahal, Sirekap penting agar publik bisa mencocokkan hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dengan foto C Hasil.
"Kita bisa lihat bahwa transparansi dan tata kelola pemilu terbatas," ujar dia.
Luky menuturkan data-data C hasil di TPS dibuka sepanjang tahapan Pemilu 2019 dan 2014. Bahkan, data itu tetap bisa diakses usai seluruh tahapan pemilu rampung.
(Z-9)
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
KPU selalu siap untuk memberikan pemahaman politik apabila dibutuhkan oleh parpol ataupun dari Pemkab Bandung
Maman juga merasa khawatir peretasan data itu akan berdampak pada terganggunya proses transparansi pesta demokrasi tahun depan
Kunjungan ini juga dalam rangka supervisi dan monitoring kesiapan menuju Pemilu 2024.
KPU Purwakarta memberikan batas waktu hingga 7 Januari 2024 sebagai akhir pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI.
KOMISI Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Barat, memastikan 140.457 tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Jabar menggelar pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2).
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Idham Holik mengatakan Sirekap telah disetujui untuk digunakan kembali di Pilkada 2024.
KPUD harus mengkaji ulang keputusan ini, kemudian melakukan pengembangan teknologi yang lebih komprehensif.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) akan menggunakan Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap), untuk mendukung perhitungan dan pelaporan hasil pemilu secara lebih efisien,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved