Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PARTAI Hanura resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk pemilihan legislatif (Pileg) di tingkat provinsi dan kabupaten (DPRD). Permohonan sengketa itu didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3).
Kuasa hukum Partai Hanura Adil Saputra Akbar mengatakan bahwa ada kesalahan perhitungan suara yang dilakukan KPU. Hal itu menyebabkan beberapa caleg dari Partai Hanura di daerah kehilangan kursi legislatif.
"Kita kan beberapa DPRD provinsi dan kabupaten dan menurut perhitungan kami dalam beberapa dapil DPRD provinsi dan kabupaten itu ada beberapa teman yang kehilangan kursi karena kesalahan perhitungan," ujarnya, Sabtu (23/3).
Baca juga : Partai Aceh Gugat Adanya Penambahan Suara PPP di Nagan Raya
Adil menegaskan bahwa pihaknya mengajukan pembatalan hasil perhitungan suara yang dilakukan KPU. Secara khusus untuk dapil-dapil tertentu yang dinilai terjadi kesalahan perhitungan.
"Ya pada intinya kami mengajukan permohonan hasil perhitungan suara yang terjadi di KPU dan pengajuan permohonan pembatalan terhadap keputusan KPU sehubungan dengan dapil dari pada caleg-caleg kami," ucapnya.
"Nggak secara keseluruhan cuma beberapa daerah yang menurut kami bermasalah saja," sambungnya.
Adil menyebut bahwa salah satu daerah yang dapilnya bermasalah ada di Kalimantan Barat. Pihaknya pun sudah mengantongi bukti-bukti untuk diperiksa dalam persidangan.(Z-8)
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura Oesman Sapta Odang berharap para kepala daerah terpilih bisa memenuhi janji kampanye yang selama ini diberikan kepada masyarakat.
Partai Hanura mendukung Bakal Calon Gubernur, Pramono Anung dan Bakal Calon Wakil Gubernur, Rano Karno (Bang Doel) untuk maju ke Pilkada 2024.
Melkianus sebelumnya sudah mendapatkan rekomendasi dari PPP, PBB dan PKN
Naiknya suara Perindo menjadi 4,5% mengalahkan PPP yang notabene adalah partai cukup lama dan partai yang bercorak Islam di masa Orde Baru.
Semua kader diminta tidak takut kepada bentuk intimidasi apapun demi memperjuangkan muruah partai dan demokrasi yang bersih dari tangan-tangan kotor yang haus dengan kekuasaan.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved