Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
PIHAK kepolisian mulai membubarkan massa aksi yang masih bertahan di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).
Berdasarkan pantauan di lokasi pada pukul 22.50 WIB, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau agar seluruh massa aksi untuk meninggalkan lokasi.
“Perlu kami informasikan bahwa kegiatan pada malam hari ini di dalam KPU sudah selesai. Kami sudah memberikan toleransi kepada ibu untuk menanti kegiatan yang berlangsung di KPU,” kata Susatyo, Rabu (20/3).
Baca juga : Polres Simalungun Cek Gudang Logistik Pemilu
Susatyo mengatakan, imbauan untuk meninggalkan lokasi tersebut dilakukan karena ruas jalan yang berada di sekitaran Kantor KPU akan kembali dibuka untuk dapat digunakan masyarakat.
“Kami imbau kepada bapak ibu untuk bisa meninggalkan area di depan KPU ini. Karena tidak lama lagi ruas jalan akan segera kami buka agar warga Jakarta bisa kembali menggunakan ruas jalan di depan KPU ini,” ujarnya.
Sementara di lokasi, sejumlah massa aksi juga perlahan meninggalkan lokasi. Namun, ada juga massa aksi yang tidak terima dan meninggalkan lokasi dengan penuh kekecewaan atas hasil dari Pemilu 2024 tersebut. (Fik/Z-7)
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Personel gabungan tersebut berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemprov DKI dan instansi terkait.
Dasco sempat menyampaikan bahwa rapat ditunda bukan dibatalkan saat pagi hari. Statmen Dasco berubah menjelang sore hari.
Perjuangan yang sudah dilakukan secara bersama oleh semua elemen masyarakat hari ini harus tetap dijalankan sampai akhirnya pilkada terlaksana.
Batalnya pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada oleh DPR dinilai merupakan hasil dari gerakan massa yang turun ke jalan menyatakan penolakan.
Serorang residivis babak belur dihajar massa setelah terpergok mencuri sepeda motor. Kepolisian mengamankan pelaku ke Mapolres Brebes.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved