Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MAYJEN TNI Purn Soenarko, Eks Danjen Kopassus menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Senin (18/3).
Dari pantauan Media Indonesia, aksi demonstrasi yang dipimpin Soenarko ini mendatangi KPU sekitar pukul 14.12 WIB.
Di dalam orasinya, Soenarko mengingatkan kepada KPU agar menghentikan perhitungan suara curang.
Baca juga : KPU Mau Tak Mau Harus Menetapkan Hasil Pemilu 2024 Meski Marak Dugaan Kecurangan
“Untuk itu mereka harus mau diaudit. Karena kita sudah tahu kecurangan dari Sabang sampai Merauke sudah terbuka,” tegas Soenarko, di depan Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (18/3).
“Buntutnya kita minta itu dihadiri, penjahat demokrasi, penghianat rakyat. Itu yang terpampang di dalam penjahat demokrasi, penghianat rakyat,” tambahnya.
Soenarko juga mendesak agar Presiden RI Joko Widodo mundur dari jabatannya sebagai presiden Indonesia. Soenarko menilai Jokowi jadi sutradara kecurangan yang ada dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Tersisa Empat Hari, KPU belum Rekap Suara dari Tujuh Provinsi
“Sutradara kecurangan ini adalah Jokowi, KPU itu hanya operator,” paparny.
Soenarko mengingatkan bahwa pihaknya akan terus demo hingga aspirasinya terdengar.
Sebagai eks Danjen Kopassus, Soenarko juga mengatakan bahwa TNI pasti melihat amburadulnya pelaksanaan pemilu kali ini.
“TNI masa bodo. Karena saya katakan, saya tidak tahu netral atau tidak, tapi TNI pasti melihat amburadulnya pelaksanaan pemilu ini tapi dia tidak bersuara,” tandasnya. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved