Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Siagian meminta pemerintah tidak serta merta menggusur masyarakat lokal di wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Warga yang mayoritas diisi masyarakat adat itu tidak boleh terpinggirkan di kawasan yang justru menyedot banyak pendatang untuk tinggal di IKN.
"Otorita IKN harus punya mitigasi. kalau digusur mereka mau dipindahkan ke mana? di biarkan begitu saja?. Di sisi lain pemerintah meminta orang banyak datang ke IKN untuk investasi, tapi orang dalam sendiri tergusur," kata Saurlin saat dihubungi, Kamis (14/3).
Pada 4 Maret 2024 lalu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeluarkan Surat Nomor 179/DPP/OIKN/III/2024. Dalam surat itu juga diagendakan tindak lanjut atas bangunan yang diklaim tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN.
Baca juga : Otorita IKN Janji tidak Semena-mena Gusur Masyarakat Adat Suku Balik
Saurlin memastikan 200 warga RT 05 Pemaluan, Kalimantan Timur yang terancam digusur itu mayoritas masyarakat suku adat Balik atau Paser Balik. Mereka sudah lama tinggal di wilayah itu jauh sebelum IKN diwacanakan.
"Perlu ada pendekatan yang berbeda ke masyarakat adat, lebih ke kultural maupun sosial. Jangan asal gusur," kata dia.
Dia mengusulkan pemerintah harusnya melakukan pendataan khususnya ke masyarakat adat di kawasan IKN untuk dikembangkan menjadi kawasan wilayah kebudayaan. "Jadi orang datang itu bisa melihat tradisi adat Balik seperti apa, budayanya, makanya. Jangan datang ke IKN hanya melihat gedung-gedung tinggi pemerintahan," kata Saurlin.
Baca juga : Warga Sekitar IKN Digusur Paksa, Negara tidak Lindungi Kepentingan Rakyat
Dihubungi terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi mengatakan masyarakat adat suku Paser Balik sebelum wacana dibangun IKN dalam kondisi terancam punah. Jika mereka tergusur, artinya pemerintah sendiri yang memusnahkan eksistensi kehidupan masyarakat adat di sana.
"Kondisinya kritis, hampir punang. Bisa dibayangkan kalah mereka digusur artinya negara ikut berkontribusi atas kepunahan masyarakat adat," kata Rukka.
Ruka menjelaskan, wacana penggusuran di kawasan itu sudah lama terjadi namun sering terjadi penolakan. Untuk saat ini, dia mendapat kabar, penggusuran tidak jadi dilakukan atau ditunda. Kendati demikian, belum adanya kepastian hukum membuat masyarakat waswas karena bisa saja penggusuran paksa dieksekusi.
"Belum ada kepastian hukum. Mereka tidak punya pilihan selain bertahan. Mereka ini hanya segelintir orang, kecil wilayahnya, jadi jangan dikorbankan," kata Rukka. (Mal/Z-7)
Komnas HAM memastikan penilaian kepatuhan HAM ini akan diperluas ke berbagai wilayah lainnya guna memperkuat akuntabilitas nasional.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan pada Senin pagi ini, ada 60 perwakilan keluarga korban yang mengadukan dugaan penyiksaan itu ke pihaknya.
Anis menyebut bahwa penilaian tersebut menggunakan indikator internasional PBB yang telah disesuaikan dengan konteks Indonesia dengan menggunakan 4 pendekatan hak.
SETIAP tanggal 10 Desember, dunia memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai momentum refleksi dan penguatan komitmen terhadap martabat manusia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengingatkan adanya berbagai potensi pelanggaran HAM dalam implementasi KUHAP
Kompolnas sebagai lembaga pengawas kepolisian memantau langsung perkembangan pencarian dua remaja yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh KontraS
Berdasarkan Surat Tugas Sekretaris Kota Jakarta Selatan Nomor 1017/KG.11.00, peringatan disampaikan kepada pedagang eks Loksem JS 25, 26, 30, dan 96 yang masih menempati area penataan.
Tenda sederhana yang hanya beratap terpal bekas pembongkaran warung diisi oleh Nur, 60, beserta suami, anak dan sanak saudaranya
Pemberian rumah tersebut hanya diperuntukan bagi warga yang tidak mampu serta memiliki identitas asli warga Purwakarta.
Sebanyak 417 bangunan liar yang berada di sepanjang saluran sekunder irigasi Tegal Munjul Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, dibongkar.
Hal itu bermula saat Kang Kamil menanyakan koefisien dan efektivitas bangunan milik pemerintah untuk dijadikan hunian bagi warga.
CALON Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil (RK) menyinggung era kepemimpinan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) paling banyak melakukan penggusuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved