Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan surat berisi desakan pada para ketua umum (ketum) partai politik (parpol), merupakan dukungan dari elemen masyarakat sipil pada parpol. Tujuannya agar hak angket mengenai dugaan kecurangan pemilu 2024, bisa digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Seperti diberitakan, sebanyak 50 tokoh yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada para ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.
"Saya pikir dukungan berbagai elemen tokoh masyarakat sipil adalah bagian dari upaya memberikan dukungan moral agar para parpol yang memiliki inisiatif hak angket bisa lebih terpacu lagi menggulirkannya di DPR," ujar Wasisto ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (11/3).
Baca juga : Masyarakat Sipil Dorong DPR Realisasikan Hak Angket
Saat ditanya apakah dukungan itu sekaligus menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dalam memperbaiki kondisi demokrasi, Wasisto mengatakan dukungan itu sekaligus bentuk ketaatan masyarakat sipil terhadap konstitusi. Partai politik, ujar Wasisto, merupakan perwakilan masyarakat di parlemen.
"Saya pikir berbagai tokoh masyarakat sipil tahu dan taat konstitusi bahwa hanya parpol yang punya kursi DPR, itu dapat menggulirkan hak angket," imbuhnya.
Tokoh masyarakat yang mengirimkan surat tersebut terdiri atas aktivis, akademisi, hingga mantan pimpinan KPK, antara lain Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti, kemudian Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, serta Haris Azhar.
Baca juga : Dibutuhkan Komitmen Kuat Parpol Gulirkan Hak Angket
Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI, pekan lalu, sejumlah anggota dewan telah menyuarakan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Usulan itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024. Namun, hingga saat ini fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan dari parpol belum secara resmi membuat hak angket tersebut.
Hak angket membutuhkan 25 tanda tangan anggota DPR minimal berasal dari dua fraksi yang berbeda. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Wacana soal hak angket mengenai dugaan kecurangan pemilu pertama kali dilontarkan Calon Presiden dari koalisi PDIP Ganjar Pranowo. Ganjar mengatakan ada dugaan kecurangan dan penggunaan fasilitas negara dalam pemilu 2024. (Ind/Z-7)
PRESIDEN Prabowo Subianto menambah dana riset pada 2026 hingga Rp12 triliun. Hal itu disampaikan saat pertemuan dengan 1.200 guru besar, dekan, dan rektor, presiden minta kerja sama dengan BRIN
Kerusakan padang lamun di pesisir Jawa dan sebagian Sumatra berpotensi menjadi salah satu sumber emisi karbon tersembunyi terbesar di Indonesia.
Kepala BRIN Arif Satria menyatakan kesiapan riset dan inovasi Giant Sea Wall untuk mengatasi banjir rob dan penurunan tanah di Pantura Jawa.
Kerja sama dengan BRIN disebut akan menghadirkan teknologi pemeliharaan beras hasil karya dalam negeri.
Proyeksi hingga 2040 menunjukkan Sumatera menjadi wilayah paling rawan terhadap cuaca ekstrem.
Keberadaan Arsinum sangat membantu warga yang kesulitan memperoleh air bersih dan air minum setelah bencana.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Kepengurusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Bintang Muda Indonesia (BMI) periode 2025–2030 resmi dilantik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved