Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Penelitian Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati mengatakan surat berisi desakan pada para ketua umum (ketum) partai politik (parpol), merupakan dukungan dari elemen masyarakat sipil pada parpol. Tujuannya agar hak angket mengenai dugaan kecurangan pemilu 2024, bisa digulirkan di Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR RI.
Seperti diberitakan, sebanyak 50 tokoh yang terdiri dari masyarakat sipil, akademisi hingga mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada para ketua umum partai politik untuk mendorong pengajuan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Surat itu ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu, dan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Mardiono.
"Saya pikir dukungan berbagai elemen tokoh masyarakat sipil adalah bagian dari upaya memberikan dukungan moral agar para parpol yang memiliki inisiatif hak angket bisa lebih terpacu lagi menggulirkannya di DPR," ujar Wasisto ketika dihubungi, di Jakarta, Senin (11/3).
Baca juga : Masyarakat Sipil Dorong DPR Realisasikan Hak Angket
Saat ditanya apakah dukungan itu sekaligus menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dalam memperbaiki kondisi demokrasi, Wasisto mengatakan dukungan itu sekaligus bentuk ketaatan masyarakat sipil terhadap konstitusi. Partai politik, ujar Wasisto, merupakan perwakilan masyarakat di parlemen.
"Saya pikir berbagai tokoh masyarakat sipil tahu dan taat konstitusi bahwa hanya parpol yang punya kursi DPR, itu dapat menggulirkan hak angket," imbuhnya.
Tokoh masyarakat yang mengirimkan surat tersebut terdiri atas aktivis, akademisi, hingga mantan pimpinan KPK, antara lain Bivitri Susanti, Usman Hamid, Faisal Basri, dan Fatia Maulidiyanti, kemudian Saut Situmorang, Agus Sunaryanto, serta Haris Azhar.
Baca juga : Dibutuhkan Komitmen Kuat Parpol Gulirkan Hak Angket
Dalam rapat paripurna pembukaan masa sidang DPR RI, pekan lalu, sejumlah anggota dewan telah menyuarakan soal hak angket dugaan kecurangan pemilu 2024. Usulan itu disampaikan oleh tiga anggota DPR dari Fraksi PKS, PKB, dan PDIP dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 5 Maret 2024. Namun, hingga saat ini fraksi-fraksi yang merupakan kepanjangan dari parpol belum secara resmi membuat hak angket tersebut.
Hak angket membutuhkan 25 tanda tangan anggota DPR minimal berasal dari dua fraksi yang berbeda. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Wacana soal hak angket mengenai dugaan kecurangan pemilu pertama kali dilontarkan Calon Presiden dari koalisi PDIP Ganjar Pranowo. Ganjar mengatakan ada dugaan kecurangan dan penggunaan fasilitas negara dalam pemilu 2024. (Ind/Z-7)
PENELITI BRIN NiLuh Putu Indi Dharmayanti, mengatakan penyakit zoonosis virus nipah (NiV) bisa saja terjadi di Indonesia karena ada banyak faktor pendorongnya.
BRIN menilai pendekatan kebijakan berbasis risiko menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kontribusi ekonomi industri olahan tembakau dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Komisi X DPR RI mengapresiasi kinerja riset nasional tahun 2025 dan mendorong inovasi lebih membumi, termasuk penguatan peran teknologi dalam penanganan bencana
Ketika diuji di laboratorium pada sel kanker payudara, senyawa ini banyak masuk dan terakumulasi di sel kanker payudara yang memiliki reseptor estrogen positif.
BADAN Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) kembangkan teknologi biosensing yang dinilai berperan strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi analisis di bidang kesehatan.
Asuransi ini menyasar kendaraan listrik sesuai Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI).
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Dia memastikan Adies tidak lagi terikat dengan Golkar, bahkan sebelum ia dipilih menjadi Hakim MK. "Sebelum ditetapkan. Ya beberapa hari lalu lah, suratnya nanti saya cek.
Kamaruddin menilai, rekam jejak Jokowi yang tidak pernah kalah dalam lima kali pertarungan elektoral demokrasi Indonesia menjadi daya tarik utama bagi para tokoh.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024-2025, Immanuel Ebenezer Gerungan, mengeklaim memiliki petunjuk mengenai keterlibatan sebuah partai politik.
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved