Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Andi Faisal Bakti berharap wacana hak angket DPR soal kecurangan pemilu bisa bergulir untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, dibutuhkan komitmen dan mental yang kuat bagi anggota DPR RI dan partai politik (parpol) bisa mewujudkan hak angket.
Direktur Center for Information and Development Studies Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (CIDES ICMI) itu mengatakan harapan publik soal hak angket cukup besar. Menurutnya, pelanggaran dan kecurangan pemilu saat mulai dari pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres, penyalahgunaan wewenang presiden, kementerian dan lembaga serta penegak hukum tidak selesai di tingkatan penyelenggara dan pengawas pemilu.
"Kalau sudah sampai sengketa ke Mahkamah Konstitusi maka kekuatan politik ini tidak lagi berdaya. yang berbicara ialah soal hasil pemilu. Yang terbaik saat ini yaitu ini proses politik melalui hak angket," kata Andi saat dihubungi, Senin (4/3).
Baca juga : Pengamat: Parpol di Kabinet Jokowi Jangan Ragu Usulkan Hak Angket
Untuk itu, kata Andi, lima parpol koalisi pendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di DPR perlu segera menggulirkan hak angket ketika masa sidang DPR kembali dibuka setelah masa reses pada Selasa (5/3).
"Ini memang tugas kepartaian dan tokoh-tokoh partai. Mudah-mudahan bisa konsisten mereka ini, tidak masuk angin," kata dia.
Andi mencermati bagaimana dinamika di DPR ketika hak angket bisa bergulir. Kesolidan lima partai yaitu PDI Perjuangan, PPP, NasDem, PKS dan PKB bisa terus dijaga dari berbagai godaan atau halangan yang bisa menggembosi wacana hak angket.
"Dan memang ini harus benar-benar yang orang-orang yang mental kuat tidak tergoda rayuan tidak ada koersi (paksaan) dan seduksi (bujukan). kalau mereka bisa bertahan oleh dua itu maka hak angket bisa berjalan," kata Andi. (Mal/Z-7)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved