Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PENGAMAT politik dari Universitas Indonesia, Aditya Perdana menilai partai politik yang masih jadi bagian dari pemerintahan Presiden Joko Widodo tak perlu ragu menentukan sikap politik hak angket DPR RI soal kecurangan pemilu. Menurutnya, perlu dipisahkan sikap untuk menguak kecurangan Pemilu 2024 dengan dukungan ke pemerintah melalui menteri-menteri yang masih ada di kabinet.
"Mereka punya perhitungan politik memang tidak mudah. Idealnya menurut saya kepentingan hak angket itu untuk mengungkap kecurangan pemilu. Menteri-menteri dari parpol bisa tetap bekerja menuntaskan sisa kerja yang enggak lama lagi. Jadi linear saja enggak masalah," kata Aditya saat dihubungi, Minggu (3/3).
Dia memahami soal sikap parpol yang masih saling tunggu ihwal wacana hak angket. Perhitungan politik di apakah akan masuk pemerintahan selanjutnya juga menjadi salah satu faktor yang jadi pertimbangan.
Baca juga : Rakyat Mesti Bersatu Kawal Hak Angket
"Bisa juga parpol menunggu pengumuman resmi KPU nanti supaya positioning lebih jelas," kata dia.
Aditya menegaskan salah satu jalan untuk mengungkap dugaan kecurangan pemilu bisa melalui jalan hak angket DPR. Untuk itu, dia mendorong agar parpol bisa segera memberikan sikap politik terhadap hak angket.
"Kebijaksanaan pimpinan parpol tentu sangat ditunggu. Desakan dari publik sudah banyak untuk hak angket dan diharapkan bisa didengar," kata Aditya. (Mal/Z-7)
PBHI Sebut DPR Sering Absen dan tak Serius Ikuti Sidang Gugatan UU TNI di MK
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai pencegahan terhadap saksi termasuk tindakan upaya paksa. Bahkan, tidak semestinya diberlakukan kepada seseorang yang belum menjadi tersangka.
Surat usulan pemakzulan terhadap Gibran telah dikirimkan Forum Purnawirawan TNI kepada MPR/DPR RI sejak bulan lalu.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Ketua Komisi II DPR itu mengatakan saat ini DPR juga belum menentukan sikap resmi. Soal putusan MK masih jadi topik diskusi antarfraksi.
KOMISI VI DPR RI melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke salah satu sub Holding Perkebunan PTPN III (Persero), PTPN IV PalmCo.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved