Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk tingkat nasional pada pagi ini, Sabtu (9/3). Suara yang dihitung dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Yogyakarta menjadi provinsi pertama yang suaranya dihitung setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara dari pemilih di 127 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Senin (4/3) lalu.
Di DIY, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka memperoleh 1.269.265 suara.
Baca juga : Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia
Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud Md serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar masing-masing memperoleh 741.220 dan 496.280 suara.
Jumlah pengguna hak pilih di DIY sebesar 2.567.394. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengungkap, dari angka tersebut, 2.506.765 tercatat sebagai suara sah, sedangkan yang tidak sah sebanyak 60.629 suara.
Selain Yogyakarta, KPU rencananya juga bakal rekapitulasi dari Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Tengah. Sebelumnya, suara pemilih di 127 dari 128 PPLN telah direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI.
Satu PPLN, yakni Kuala Lumpur, belum direkapitulasi karena harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (10/3) besok. Pemilu ulang di sana dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena karut marutnya pendataan pemilih. (Z-11)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved