Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk tingkat nasional pada pagi ini, Sabtu (9/3). Suara yang dihitung dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Yogyakarta menjadi provinsi pertama yang suaranya dihitung setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara dari pemilih di 127 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Senin (4/3) lalu.
Di DIY, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka memperoleh 1.269.265 suara.
Baca juga : Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia
Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud Md serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar masing-masing memperoleh 741.220 dan 496.280 suara.
Jumlah pengguna hak pilih di DIY sebesar 2.567.394. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengungkap, dari angka tersebut, 2.506.765 tercatat sebagai suara sah, sedangkan yang tidak sah sebanyak 60.629 suara.
Selain Yogyakarta, KPU rencananya juga bakal rekapitulasi dari Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Tengah. Sebelumnya, suara pemilih di 127 dari 128 PPLN telah direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI.
Satu PPLN, yakni Kuala Lumpur, belum direkapitulasi karena harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (10/3) besok. Pemilu ulang di sana dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena karut marutnya pendataan pemilih. (Z-11)
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved