Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rekapitulasi suara Pemilu 2024 untuk tingkat nasional pada pagi ini, Sabtu (9/3). Suara yang dihitung dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU, Jakarta, berasal dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rapat pleno dipimpin langsung oleh Ketua KPU Hasyim Asyari. Yogyakarta menjadi provinsi pertama yang suaranya dihitung setelah KPU menyelesaikan penghitungan suara dari pemilih di 127 kantor panitia pemilihan luar negeri (PPLN) pada Senin (4/3) lalu.
Di DIY, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka keluar sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka memperoleh 1.269.265 suara.
Baca juga : Usai Antar Surat Suara, Petugas Linmas di Sleman Meninggal Dunia
Adapun Ganjar Pranowo-Mahfud Md serta Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar masing-masing memperoleh 741.220 dan 496.280 suara.
Jumlah pengguna hak pilih di DIY sebesar 2.567.394. Ketua KPU DIY Ahmad Shidqi mengungkap, dari angka tersebut, 2.506.765 tercatat sebagai suara sah, sedangkan yang tidak sah sebanyak 60.629 suara.
Selain Yogyakarta, KPU rencananya juga bakal rekapitulasi dari Provinsi Gorontalo dan Kalimantan Tengah. Sebelumnya, suara pemilih di 127 dari 128 PPLN telah direkapitulasi dan ditetapkan oleh KPU RI.
Satu PPLN, yakni Kuala Lumpur, belum direkapitulasi karena harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pada Minggu (10/3) besok. Pemilu ulang di sana dilaksanakan berdasarkan rekomendasi Bawaslu karena karut marutnya pendataan pemilih. (Z-11)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
AHY menyebut keputusan MK itu akan berdampak pada seluruh partai politik, termasuk Partai Demokrat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved