Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal itu untuk merespons polemik hilangnya diagram suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Ya saya mau koordinasi dulu dengan Ketua KPU juga," ujarnya seusai menghadiri Rakernas ATR/BPN, Kamis (7/3).
Hadi mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas hal tersebut. Lantas, dirinya akan mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu. "Saya dengarkan dulu, dari Ketua KPU, saya sudah janjian," imbuhnya.
Baca juga : Usai Dilantik, Ini Respons Menkopolhukam Hadi Tjahjanto atas Masalah Sirekap
Dia menambahkan bahwa setelah bertemu KPU, dirinya akan menyampaikan kepada publik. Sehingga semua pihak bisa memahami persoalan terkait Sirekap tersebut. "Nanti secara detailnya akan saya sampaikan. Ya nanti saya dengarkan dulu," kata Hadi.
Sebelumnya, ditemukan perbedaan perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
KPU pun tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik dan disinformasi.
Baca juga : Rakyat Terus Beraksi Dukung Hak Angket
"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil dalam Sirekap. Idham menilai formulir model c hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah. KPU pun hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.(Z-8)
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
(Menkopolhukam) Budi Gunawan (BG) menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi besar-besaran personel Polri, Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa seluruh pertimbangan ada di tangan Kapolri.
Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut situasi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau nataru terpantau aman.
Keputusan dari Indonesia itu sudah final yakni akan memulangkan terpidana mati kasus Bali Nine.
Budi Gunawan mengakui bahwa kasus hukum yang menjerat mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka tidak mudah diproses.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved