Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa dirinya akan melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Hal itu untuk merespons polemik hilangnya diagram suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
"Ya saya mau koordinasi dulu dengan Ketua KPU juga," ujarnya seusai menghadiri Rakernas ATR/BPN, Kamis (7/3).
Hadi mengaku sudah berkomunikasi dengan KPU untuk membahas hal tersebut. Lantas, dirinya akan mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu. "Saya dengarkan dulu, dari Ketua KPU, saya sudah janjian," imbuhnya.
Baca juga : Usai Dilantik, Ini Respons Menkopolhukam Hadi Tjahjanto atas Masalah Sirekap
Dia menambahkan bahwa setelah bertemu KPU, dirinya akan menyampaikan kepada publik. Sehingga semua pihak bisa memahami persoalan terkait Sirekap tersebut. "Nanti secara detailnya akan saya sampaikan. Ya nanti saya dengarkan dulu," kata Hadi.
Sebelumnya, ditemukan perbedaan perolehan suara Pilpres 2024 di 154.541 tempat pemungutan suara (TPS). Data itu merupakan angka perolehan suara di dalam Sirekap yang tidak sesuai dengan Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara Pemilu 2024.
KPU pun tidak lagi menampilkan grafik angka perolehan suara Pilpres 2024 dan Pileg 2024 di Sirekap. Sehingga, hal itu menimbulkan polemik dan disinformasi.
Baca juga : Rakyat Terus Beraksi Dukung Hak Angket
"Grafik angka perolehan suara tidak akan ditampilkan kembali. Akibat ketidakakuratan sebagian kecil hasil pembacaan Sirekap telah memunculkan polemik dan bahkan disinformasi atas proses rekapitulasi perolehan suara peserta pemilu," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik.
KPU saat ini hanya akan menampilkan foto formulir model c hasil dalam Sirekap. Idham menilai formulir model c hasil jarang dilihat oleh pengakses Sirekap.
Sebagai gantinya, kata Idham, KPU kabupaten/kota dan provinsi yang telah melakukan rekapitulasi manual wajib mempublikasikan hasilnya di website dan media sosial masing-masing KPU daerah. KPU pun hanya akan fokus menampilkan data hasil rekapitulasi secara berjenjang.(Z-8)
PEMERINTAH masih mendalami penyebab ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta Utara, Kelapa Gading, Jumat (7/11). Menkopolhukam menegaskan belum ada kesimpulan kejadian itu terorisme
Khairul Fahmi menyoroti sejumlah nama yang diperbincangkan masyarakat dan berpotensi mengisi kursi Menko Polkam
Menkopolhukam Budi Gunawan mengatakan keberhasilan penyitaan Rp11,8 triliun dari Wilmar kasus ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil) oleh Kejagung memperkuat pemerintahan yang bersih
(Menkopolhukam) Budi Gunawan (BG) menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan menindak tegas Eks Kapolres Ngada Polda NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja
KAPOLRI Jenderal Listyo Sigit Prabowo mutasi besar-besaran personel Polri, Menkopolhukam Budi Gunawan menyatakan bahwa seluruh pertimbangan ada di tangan Kapolri.
Menkopolhukam Budi Gunawan menyebut situasi libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau nataru terpantau aman.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved