Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TERDAKWA kasus pelecehan seksual terhadap Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia dijatuhi vonis 1 tahun dan 4 bulan penjara. Sarah dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 16 bulan atau 1 tahun 4 bulan penjara terhadap terdakwa kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia, Andaria Sarah Dewia. Sarah pun didenda Rp100 juta rupiah. Sarah terbukti melanggar Pasal 14 Ayat 1 Huruf A Juncto Pasa 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Vonis itu lebih ringan dari jaksa penuntut umum (JPU) yakni dua tahun penjara. Hakim mengatakan perbuatan sarah telah mengakibatkan para korban mengalami penderitaan mental. Namun, sarah dinilai bersikap sopan saat persidangan dan belum pernah dihukum.
Terkait vonis ini, kuasa hukum Mellisa Anggraini mengatakan kecewa dengan rendahnya vonis hakim. Menurutnya, vonis itu tidak memenuhi rasa keadilan para korban, lantaran telah memenuhi syarat pasal 14 dan 15 terkait pelecehan seksual berbasis elektronik dan menyasar lebih dari satu orang.
"Tentu dari tuntutan jaksa minggu lalu, kami berharap hakim memberikan keputusan yang pro ke kita, yang lebih tinggi. Karena dari dari tuntutan saja tidak memberikan keadilan pada para korban,” terangnya. (Z-7)
Sebagai anak muda yang dekat dengan kehidupan modern, Clara Shafira Krebs mengatakan dirinya berusaha untuk selalu menghormati budaya masa lalu yang telah diwariskan nenek moyang terdahulu.
Clara Shafira Krebs mengatakan sudah siap 100% untuk melenggang di Miss Universe Meksiko dan bersaing dengan kontestan beberapa negara yang diakuinya merupakan kompetitor hebat.
Saat ditanya mengenai apa yang ingin ia perkenalkan di ajang Miss Universe 2024, Clara menyatakan kepribadian dan kecerdasan adalah kekuatan utamanya.
Fiza Khan telah mendirikan Green Welfare Indonesia, sebuah gerakan advokasi yang berfokus pada keberlanjutan dan edukasi iklim, terutama bagi komunitas marjinal.
Nadia Tjoa percaya pendidikan adalah hak asasi manusia yang mendasar, tanpa memandang latar belakang, dan berhak mendapatkan akses yang sama terhadap ilmu pengetahuan.
Setelah menjalani proses kompetisi selama satu hingga dua bulan, Clara Shafira Krebs menyadari bahwa pengalaman ini jauh lebih kompleks dan bermakna dari yang ia bayangkan.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved