Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU bakal Evaluasi Fenomena Rendahnya Pengguna Hak Pilih di Luar Negeri

Tri Subarkah
05/3/2024 11:41
KPU bakal Evaluasi Fenomena Rendahnya Pengguna Hak Pilih di Luar Negeri
Ilustrasi TPS di luar negeri(Antara)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah merampungkan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dari pemilih Indonesia di luar negeri, pada Senin (4/3) malam. Proses yang berlangsung sejak Rabu (28/2) itu mengungkap fenomena rendahnya penggunaan hak pilih oleh warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke daftar pemilih tetap (DPT).

Menanggapi fenomena tersebut, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan semua pihak perlu mengambil hikmah atau aspek positif dari penyelenggaraan Pemilu 2024 di luar negeri, terlepas dari apapun hasilnya. Bagi Hasyim, rekapitulasi tingkat nasional dari suara pemilih di luar negeri memberikan gambaran bahwa masih banyak warga negara Indonesia (WNI) yang belum masuk DPT.

"Ini akan kita jadikan bahan ke depan setelah pemilu, dan bahan untuk pemutakhiran data pemilih, dan juga pemutakhiran data warga negara kita yang ada di luar negeri," ujar Hasyim.

Baca juga : Bawaslu Surati KPU Tiga Kali Soal Sirekap, Apa Isinya?

Bagi KPU, permasalahan pada pemutakhiran data pemilih di luar negeri dapat dipahami mengingat dinamika dan mobilitas WNI di negara-negara yang menjadi tujuan belajar maupun bekerja. Negara-negara itu misalnya Malaysia, Singapura, Hong Kong, Arab Saudi, dan Taiwan.

Dengan data yang dinamis, Hasyim mengatakan pelajar dan pekerja migran Indonesia sangat mungkin belum tercatat dalam DPT untuk Pemilu 2024. Kendati demikian, sambungnya, KPU menegaskan bahwa hak WNI untuk memilih tetap terlayani. Jika tidak masuk dalam DPT, pemilih bisa menggunakan hak pilih sebagai daftar pemilih khusus (DPK).

"Memang KPU bersungguh-sungguh bersama-sama PPLN untuk melayani warga negara kita untuk dapat menggunakan hak pilih, tapi dengan diadministrasikan terlebih dahulu di dalam daftar pemilih khusus," tandas Hasyim.

PPLN Taipei, misalnya, mencatat jumlah DPT sebanyak 230.307 orang. Namun, yang menggunakan hak pilih hanya 46.242 orang.

Adapun jumlah DPT pemilih metode TPS pada PPLN Kuala Lumpur sebanyak 222.945 orang. Kendati demikian, hanya 2.264 yang menggunakan hak pilih,a tau hanya 1% dari total DPT. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya