Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut hilang kontak usai mangkir pada panggilan pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin, (26/2). Pengacara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) itu membantah informasi tersebut.
"Saya komunikasi tiap hari dengan beliau," kata kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (28/2).
Di samping itu, Ian membenarkan kliennya dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada Senin, 26 Februari 2024. Namun, eks pucuk pimpinan Lembaga Antirasuah itu tidak bisa hadir.
Baca juga : Firli Bahuri Disebut Tak Bisa Dikontak, Pengacara: Saya Komunikasi Setiap Hari
"Betul hari Senin tanggal 26 Februari kemarin ada panggilan dari penyidik Polda (Metro Jaya), tapi kita sudah buat surat permohonan penundaan untuk dijadwalkan ulang ke penyidik," ujar Ian.
Namun, Ian tak membeberkan alasan ketidakhadiran Firli. Pemeriksaan Firli ini diperlukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sebelumnya, diberitakan sejumlah media, seorang kuasa hukum Firli saat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bernama Fahri Bachmid mengaku sudah hilang kontak dengan Firli Bahuri selama kurang lebih tiga minggu. Buntut itu, Fahri mengaku tidak mengetahui secara pasti soal pemeriksaan Firli terkait kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca juga : KPK Dinilai Melambat Tangani Perkara, Nawawi Salahkan Bawahan
"Saya belum berkoordinasi dengan Pak Firli terkait hal ini, sebab sudah beberapa lama saya tidak kontak dengan beliau," jelasnya kepada wartawan.
Untuk diketahui, Kejati DKI Jakarta sudah dua kali mengembalikan berkas Firli. Pasalnya, berkas perkara itu dinilai tak juga lengkap.
Firli ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah ke luar negeri.
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (Z-8)
Ketua Umum PKB Cak Imin mengaku prihatin atas penetapan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka KPK dalam kasus dugaan korupsi bermodus THR.
KPK ungkap rencana Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bagi-bagi THR hasil pemerasan senilai Rp610 juta ke Forkopimda. Simak detail penggeledahan dan penetapan tersangka
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menanggapi OTT KPK di Cilacap dan kembali menegaskan pentingnya integritas kepala daerah serta ASN dalam pemerintahan.
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved