Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PEMILU 2024 dinilai berjalan jujur dan adil (jurdil). Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia.
"Mayoritas merasa cukup atau sangat jurdil dengan angka 79,3 persen," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo dalam rilis survei secara virtual, Rabu (28/2).
Hendro mengatakan angka itu terdiri dari 60,7 persen responden menilai cukup jurdil. Sedangkan yang menjawab sangat jurdil 18,6 persen responden.
Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu
"Berikutnya 11,4 persen menjawab kurang jurdil dan 6,6 persen menjawab tidak jurdil sama sekali. Sehingga totalnya 18 persen," ujar dia.
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 18 Februari hingga 21 Februari 2024. Responden survei mencapai 1.227 orang yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD) dan wawancara melalui telepon. Margin of error sekitar ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Z-8)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved