Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMILU 2024 dinilai berjalan jujur dan adil (jurdil). Hal itu berdasarkan hasil jajak pendapat Indikator Politik Indonesia.
"Mayoritas merasa cukup atau sangat jurdil dengan angka 79,3 persen," kata peneliti utama Indikator Politik Indonesia Hendro Prasetyo dalam rilis survei secara virtual, Rabu (28/2).
Hendro mengatakan angka itu terdiri dari 60,7 persen responden menilai cukup jurdil. Sedangkan yang menjawab sangat jurdil 18,6 persen responden.
Baca juga : Hak Angket Diperlukan di tengah Merosotnya Kepercayaan Publik ke KPU dan Bawaslu
"Berikutnya 11,4 persen menjawab kurang jurdil dan 6,6 persen menjawab tidak jurdil sama sekali. Sehingga totalnya 18 persen," ujar dia.
Survei Indikator Politik Indonesia dilakukan pada 18 Februari hingga 21 Februari 2024. Responden survei mencapai 1.227 orang yang berusia di atas 17 tahun atau sudah menikah dan memiliki telepon.
Penarikan sampel dilakukan dengan metode random digit dialing (RDD) dan wawancara melalui telepon. Margin of error sekitar ± 2,9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. (Z-8)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved