Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Otak Pungli di KPK Masih Bekerja, Sekretariat DPRD DKI Tunggu Putusan Inkrah

Putri Anisa Yuliani
24/2/2024 21:00
Otak Pungli di KPK Masih Bekerja, Sekretariat DPRD DKI Tunggu Putusan Inkrah
Para kerabat dan keluarga meninggalkan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.(MI/Moh Irfan)

PELAKSANA Tugas Sekretaris DPRD DKI Jakarta Agustinus membenarkan mantan pegawai KPK RI yang sebelumnya diduga menjadi otak pungutan liar (pungli) di rutan KPK telah dipindahkan dari instansi awalnya ke Sekretariat DPRD DKI Jakarta.

Agustinus menjelaskan, Hengki telah dipindahkan menjadi staf di Sekretariat DPRD DKI Jakarta sejak 2022 melalui SK Gubernur DKI Jakarta No 785 tahun 2022.

"Saudara Hengki benar adanya. Sekarang bekerja di Setwan DKI. Dapat kami informasikan bahwa yang bersangkutan pegawai pindahan dari Kemenkumham yang ditempatkan di rutan KPK," ujar Agustinus, Sabtu (24/2).

Baca juga : Hampir Semua Tahanan KPK Terlibat dalam Pemberian Pungli

Ia menjelaskan, selama bekerja kurang lebih 1,5 tahun ini Hengki berkelakuan baik dan tidak membuat masalah. Hengki tidak pernah menerima sanksi ataupun teguran. Ia pun tetap bekerja seperti biasa meskipun kasus dugaan pungli di rutan KPK terus bergulir.

"Sehingga sikap kami selaku pejabat pembina kepegawaian tidak menonaktifkan sdr. Hengki karena kejadian atau kasus tahun 2018 di rutan KPK bukan menjadi tanggung jawab kami. Tapi kami sepenuhnya menyerahkan proses hukum saudara Hengki tahun 2018 kepada aparat penegak hukum atau Dewas KPK," jelasnya.

Agustinus menambahkan, pihaknya belum terinformasi terkait status Hengki yang sudah dinyatakan sebagai tersangka. Namun demikian, ia menegaskan sanksi akan dijatuhkan oleh Pemprov DKI Hengki jika sudah diputus bersalah dan putusan tersebut sudah inkrah.

"Kalau nanti saudara Hengki ternyata terbukti bersalah. Kami akan memproses ke Badan Kepegawaian Daerah dan Inspektorat DKI Jakarta sesuai UU 20 Tahun 2023 tentang ASN. Nanti BKD yang akan menindaklanjuti untuk sanksi apa yang akan diberikan kepada Hengki," imbuhnya. (Put/Z-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya