Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
DIVISI Hukum dan Advokasi Jaga Pemilu Rusdi Marpaung memetakan pelanggaran pemilu pada hari pencoblosan. Rusdi membagi beberapa kategori pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Berdasarkan temuannya, pelanggaran pemilu yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran administrasi, yakni sebesar 47 persen. Diikuti pelanggaran hukum sebesar 31 persen, pelanggaran tindak pidana pemilu 15 persen dan pelanggaran kode etik 7 persen. Data tersebut diperoleh dari 1000 TPS di seluruh Indonesia yang dikumpulkan oleh 2 ribu relawan Jaga Pemilu.
“Sebelum pencoblosan sudah banyak masalah, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, masa kampanye, pendaftaran dan netralitas aparat. Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas pemilu kehilangan fokus. Ini yang membuat pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi,” ujar Rusdi dalam konferensi pers yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu di Jakarta, Sabtu (24/2).
Baca juga : 1.200 Pelanggaran Pemilu, Didominasi Masalah Etik dan Netralitas ASN
“Penggelembungan suara salah satu paslon juga terjadi, yakni sebesar 25 persen, tidak boleh mencoblos salah satu paslon 11 persen dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum 11 persen. Ketiga temuan merupakan tiga dugaan pelanggaran terbesar yang Jaga Pemilu temukan,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Jaga Pemilu, kata Rusdi telah dikumpulkan untuk dilaporkan ke Bawaslu dengan melengkapi informasi dasar yang sebelumnya diminta Bawaslu.
“Sampai saat ini Jaga Pemilu sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu,” kata Rusdi.
Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu
Perwakilan dari Migrant Care Trisna Dwi Yuni menyatakan pihaknya juga telah empat kali melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Namun, keempatnya berujung pada penolakan via surat yang menyatakan laporan mereka tidak memenuhi syarat materil.
“Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan - di mana Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi - dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia,” katanya.
Migrant Care mendorong agar KPU mengaudit logistik metode pos yang banyak menghilangkan surat suara dan buang banyak biaya. Apalagi metode pos sering jadi alat perdagangan surat suara karena pengiriman metode pos tidak bisa ditelusuri.
Baca juga : NasDem Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi bila Pelanggaran Pemilu Semakin Masif
“Di Hongkong misalnya, hanya 41 persen pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Jumlah itu berkurang lagi karena pengguna hak pilih metode TPS (31%) ataupun metode pos (31%) hanya sebagian. Dari jumlah yang kurang, itu pun berkurang lagi dimana ada 49% yang tidak digunakan (kembali ke pengirim) atau tidak dikembalikan,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, berdasarkan temuan dari kecuranganpemilu.com, terjadi penggelembungan suara di 16 provinsi dan 83 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
“Penggelembungan suara ini terjadi cukup merata di berbagai TPS di seluruh Indonesia. Kami mempertanyakan sistem Sirekap yang tetap menerima suara dari TPS di atas 300 suara padahal batasan suara di tiap TPS maksimal 300 suara. Seharusnya, sistem bisa menolak kalau ada TPS yang jumlahnya lebih dari 300 suara,” ungkap Feri. (Dis/Z-7)
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved