Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
DIVISI Hukum dan Advokasi Jaga Pemilu Rusdi Marpaung memetakan pelanggaran pemilu pada hari pencoblosan. Rusdi membagi beberapa kategori pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Berdasarkan temuannya, pelanggaran pemilu yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran administrasi, yakni sebesar 47 persen. Diikuti pelanggaran hukum sebesar 31 persen, pelanggaran tindak pidana pemilu 15 persen dan pelanggaran kode etik 7 persen. Data tersebut diperoleh dari 1000 TPS di seluruh Indonesia yang dikumpulkan oleh 2 ribu relawan Jaga Pemilu.
“Sebelum pencoblosan sudah banyak masalah, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, masa kampanye, pendaftaran dan netralitas aparat. Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas pemilu kehilangan fokus. Ini yang membuat pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi,” ujar Rusdi dalam konferensi pers yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu di Jakarta, Sabtu (24/2).
Baca juga : 1.200 Pelanggaran Pemilu, Didominasi Masalah Etik dan Netralitas ASN
“Penggelembungan suara salah satu paslon juga terjadi, yakni sebesar 25 persen, tidak boleh mencoblos salah satu paslon 11 persen dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum 11 persen. Ketiga temuan merupakan tiga dugaan pelanggaran terbesar yang Jaga Pemilu temukan,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Jaga Pemilu, kata Rusdi telah dikumpulkan untuk dilaporkan ke Bawaslu dengan melengkapi informasi dasar yang sebelumnya diminta Bawaslu.
“Sampai saat ini Jaga Pemilu sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu,” kata Rusdi.
Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu
Perwakilan dari Migrant Care Trisna Dwi Yuni menyatakan pihaknya juga telah empat kali melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Namun, keempatnya berujung pada penolakan via surat yang menyatakan laporan mereka tidak memenuhi syarat materil.
“Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan - di mana Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi - dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia,” katanya.
Migrant Care mendorong agar KPU mengaudit logistik metode pos yang banyak menghilangkan surat suara dan buang banyak biaya. Apalagi metode pos sering jadi alat perdagangan surat suara karena pengiriman metode pos tidak bisa ditelusuri.
Baca juga : NasDem Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi bila Pelanggaran Pemilu Semakin Masif
“Di Hongkong misalnya, hanya 41 persen pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Jumlah itu berkurang lagi karena pengguna hak pilih metode TPS (31%) ataupun metode pos (31%) hanya sebagian. Dari jumlah yang kurang, itu pun berkurang lagi dimana ada 49% yang tidak digunakan (kembali ke pengirim) atau tidak dikembalikan,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, berdasarkan temuan dari kecuranganpemilu.com, terjadi penggelembungan suara di 16 provinsi dan 83 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
“Penggelembungan suara ini terjadi cukup merata di berbagai TPS di seluruh Indonesia. Kami mempertanyakan sistem Sirekap yang tetap menerima suara dari TPS di atas 300 suara padahal batasan suara di tiap TPS maksimal 300 suara. Seharusnya, sistem bisa menolak kalau ada TPS yang jumlahnya lebih dari 300 suara,” ungkap Feri. (Dis/Z-7)
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Revisi UU Pemilu, pergeseran fokus dari sanksi pidana ke sanksi administratif yang dinilai lebih memberikan efek jera kepada peserta pemilu.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Adanya revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang kerap kali dilakukan merupakan hal lumrah bagi negara demokrasi yang masih berkembang.
DKPP menerima 584 pengaduan terkait pelanggaran penyelenggara Pemilu selama 2024. Angka pengaduan itu naik siginifikan dari tahun sebelumnya.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menetapkan pembatalan pencalonan paslon petahana nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved