Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PARTAI NasDem tengah mengumpulkan berbagai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai besutan Surya Paloh itu bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasti akan dilakukan (menggugat ke MK),” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Sahroni mengatakan gugatan bakal dilayangkan bila pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif. Data-data pelanggaran dikumpulkan dari berbagai daerah.
Baca juga : Waketum NasDem Tepis Pertemuan Surya Paloh dan Megawati Soekarnoputri
“Baru akan dilaporkan dan menggugat apa yang jadi keharusan melalui proses hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sahroni menyebut pengumpulan data itu tidak dilakukan sendiri. Mereka berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).
“Jadi gabungan,” jelas dia.
Baca juga : Surya Paloh Pantau Hasil Hitung Cepat Pemilu di NasDem Tower
Partai NasDem terus memonitor penghitungan suara Pemilu 2024. Termasuk, mencatat aneka pelanggaran.
“(Penyusunan catatan pelanggaran) lagi dipersiapkan,” tutur Sahroni.
(Z-9)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
MK dalam perkembangannya tidak lagi menjadi sekadar negative legislator dalam meneruskan suatu perkara, tetapi sudah melangkah progresif sebagai lembaga yang dapat menafsirkan konstitusi.
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved