Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
CALON presiden nomor urut 1 Anies Baswedan tidak menutup peluang menggugat hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies bakal menggunakan seluruh saluran yang ada sesuai jalur konstitusi.
"Tidak ada jalur yang opsinya ditutup. Semua terbuka, kita hormati semua," kata Anies usai pertemuan di Wisma Nusantara, Jakarta Pusat, Jumat, 23 Februari 2024.
Anies mengatakan Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tengah mengumpulkan data dan fakta. Hal itu dinilai penting sebagai bahan untuk menggugat.
Baca juga : Anies Sebut Rakyat Bisa Tidak Percaya Hasil Pemilu Jika Aparat Terus Langgar Etik
"Pada fase ini yang penting kumpulkan dulu, nanti baru ditentukan lewat jalur mana saja," papar dia.
Sementara itu, Anies merespons wacana pengguliran hak angket di DPR. Rencana itu diinisiasi pengusung pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD PDI Perjuangan.
"Kalau menyangkut angket, seluruhnya ada di dalam wilayah partai. Biar pimpinan partai, sekjen (sekretaris jenderal), dan ketua yang bicara," jelas dia. (Z-7)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Situasi geopolitik dalam beberapa bulan terakhir berdampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan.
YLBHI menyebut usulan revisi Undang-Undang (UU) TNI bertentangan dengan agenda reformasi dan melegitimasi praktik dwifungsi ABRI yang membawa rezim Neo Orde Baru.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari, menilai pembredelan pameran lukisan tunggal karya Yos Suprapto bertajuk Kebangkitan: Tanah untuk Kedaulatan Pangan bertentangan dengan konstitusi.
Munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan Konstitusi RI.
Segala perubahan terkait KPU dan Bawaslu harus berdasarkan pada Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved