Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KETUA Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kebun Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sutamaji, tak pernah menyangka anggotanya harus meregang nyawa karena kelelahan. Petugas KPPS tersebut mengalami kecelakaan tunggal saat membawa logistik Pemilu 2024.
“Jadi, kecelakaan, kebetulan saudara saya itu mau mengantar distribusi suara ke gor, ia berboncengan dengan panwas,” ungkap Sutamaji dalam program Hot Room Metro TV bertajuk Petugas Pemilu Meregang Nyawa, Negara Bisa Apa?, di Grand Studio Metro TV, Kedoya, Jakarta, Rabu (21/2).
Sutamaji mengaku hingga saat ini pihak keluarga korban belum menerima santunan yang seharusnya diberikan penyelenggara pemilu.
Baca juga : Satpam Nawakara Siap Berkontribusi Jaga Keamanan saat Pemilu
Sementara itu, pakar kebijakan publik, Achmad Nur Hidayat, menegaskan bahwa KPU dan Bawaslu tidak belajar dari penyelenggaraan Pemilu 2019 silam.
Dari data KPU, Achmad menerangkan pada H+5 Pemilu 2019, ada 91 petugas pemilu yang wafat. Sementara Pemilu 2024 pada H+7 terdapat 94 petugas yang harus meregang nyawa.
Artinya, Achmad menegaskan KPU tidak belajar dari pengalaman sebelumnya. Kalau berkaca dari 2019, Achmad menyangsikan korban yang meninggal akan berhenti.
Baca juga : Satpol PP DKI Kerahkan 3.838 Petugas Amankan Pemilu 2024
Dari beberapa informasi mantan petugas KPPS, Achmad menyebut banyak yang baru lapor ke rumah sakit dan mengeluhkan sesak nafas. Padahal sebelumnya ia tidak punya riwayat sesak nafas sebelum bertugas.
Maka, Achmad menegaskan perlu ada investigasi penyebab banyaknya korban dan harus adanya transparansi dari KPU.
“Kita perlu melakukan investigasi, kita lihat bobot kerja dan pengalaman 2019 ada suatu proses yang tidak dilakukan oleh KPU, screening tadi,” ungkap Achmad.
Baca juga : KPU Sumbar: 6 Petugas Pemilu Meninggal dan 50 Orang Sakit
“Harusnya ada sistem pelatihan yang terpadu kepada yang bertugas, jadi anda punya istirahat jam-jam tertentu-tertentu,” ujarnya.
Achmad menuturkan pelatihan yang dilakukan KPU terhadap petugas KPPS dirasa tidak dilakukan serius.
Sementara itu, Komisioner KPU RI, Idham Holik, mengemukakan pada dasarnya faktor komorbid jadi penyebab banyaknya petugas KPPS yang meninggal dunia yang teraktif lagi karena kelelahan.
Baca juga : Terdata di C1, Pencurian Suara Caleg Sulit Dilakukan
“Karena sudah bekerja sebelum jam 7 sampai dengan dini hari, karena dalam proses pemilihan suara menggunakan satu panel, tetapi pembentuk UU bersikukuh dengan satu panel masih efektif,” tutur Idham.
Idham menjelaskan sistem penghitungan yang dilakukan petugas KPPS masih sama dengan Pemilu 2019, yang menghitung dari pilpres, DPR, DPRD dan DPD.
Padahal, kata Idham, KPU sudah mendesain penghitungan dengan dua panel, yang berisi panel pertama penghitungan presiden dan DPR. Sementara panel kedua penghitungan pemilu DPRD dan DPD.
“Tetapi kami yakin korban tidak akan bertambah lagi,” tandas Idham. (Z-8)
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved