Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pernyataan Ketua KPU Mengenai Bawa HP ke Bilik Suara Dikritik, Melanggar Aturan Pemilu

Theofilus Ifan Sucipto
20/2/2024 08:40
Pernyataan Ketua KPU Mengenai Bawa HP ke Bilik Suara Dikritik, Melanggar Aturan Pemilu
Pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, yang mengizinkan membawa handphone ke dalam bilik suara mendapatkan kritik.(MI/Susanto)

PERNYATAAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait boleh membawa handphone (HP) ke dalam bilik suara mendapatkan kritik. Pasalnya melanggar Peraturan KPU.

"Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa HP ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi atau perekaman," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis Halili Hasan saat dihubungi, Selasa (20/2).

Halili mengatakan beleid itu dirancang untuk menjaga integritas. Kemudian menjaga kepercayaan publik dalam proses pemilihan umum (pemilu) di Indonesia.

Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Desak Hasyim Asy'ari Dicopot dari Jabatan Ketua KPU

"Membawa ponsel atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara jelas membuka pintu selebar-lebarnya bagi praktik money politics," jelas dia.

Halili mengutip isi Pasal 25 huruf e PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Isinya, yakni ketua kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

"Pernyataan Ketua KPU jelas telah melanggar atau bertentangan dengan aturan yang telah ditetapkan oleh KPU itu sendiri," papar Direktur Eksekutif Setara Institute itu.

Baca juga : Ketua KPU: Tidak Banyak yang Berubah dari PKPU

Halili menyebut Hasyim seharusnya menghormati dan menegakkan semua aturan pelaksanaan pemilu. Pengabaian aturan dapat mengganggu muruah pesta demokrasi.

"Baik itu integritas, legitimasi proses dan hasil pemilihan, serta merusak demokrasi secara keseluruhan," ujar dia. (Z-3)

Baca juga : Keluarga Petugas KPPS yang Meninggal Dapat Santunan Rp36 Juta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya