Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Audit Sirekap Mendesak untuk Dilakukan

Atalya Puspa
19/2/2024 18:18
Audit Sirekap Mendesak untuk Dilakukan
Ilustrasi(Antara)

SISTEM Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang merupakan sebuah perangkat sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara pemilihan umum menuai banyak kritik dari masyarakat. Alasannya, banyak data yang berbeda dari data asli di tempat pemungutan suara (TPS) sehingga menimbulkan dugaan kecurangan. 

Menanggapi hal itu, Pakar Teknologi Informasi dari Institut Teknologi Bandung Basuki Suhardiman menilai, pemerintah perlu melakukan audit Sirekap guna menjawab keresahan publik soal kecurangan penghitungan suara di masa pemilu.

“Ya (perlu dilakukan audit) kalau permintaan masyarakat atau umum,” kata Basuki saat dihubungi, Senin (19/2).

Baca juga : Ini Alasan KPU Hentikan Proses Rekapitulasi Suara Manual di Kecamatan

Menurut Basuki, kekeliruan data di masa pemilu perlu menjadi pembelajaraan. Pasalnya, kekeliruan yang berulang hampir di setiap masa pemilu merupakan bukti bahwa Indonesia tidak belajar dari kesalahan di masa lalu.

Ia pun menilai, perlu adanya perbaikan masalah perbedaan data agar tidak terjadi mispersepsi di ruang publik. “Harus dikumpulkan dan cek ulang sertifikasi hasil pemilu,” pungkas Basuki.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta KPU bekerja secara profesional terkait proses penghitungan suara yang kini tengah berlangsung. Hal ini dikatakannya Sirekap mengalami berbagai macam persoalan hingga adanya menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.

Baca juga : Dua Kubu Berbeda Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Ditutup

”Saya meminta kepada penyelenggara pemilu, yakni KPU agar bekerja secara profesional terkait penghitungan, bagaimana agar proses penghitungan ini tidak menimbulkan kerugiaan apalagi ada semacam pandangan bahwa KPU tidak bekerja secara profesional,” kata Guspardi.

Selain itu, Guspardi juga meminta agar kerja-kerja yang dilakukan oleh KPU tidak menimbulkan persepsi ataupun kekhawatiran publik terkait adanya kecurangan dalam proses penghitungan suara. ”Penghitungan-penghitungan lewat Sirekap ataupun manual jangan sampai ada indikasi menimbulkan kecurigaan (adanya kecurangan). Tentu ini tidak kita harapkan,” sambung Guspardi.

Diketahui, saat ini, proses penghitungan tengah berlangsung di level kecamatan. Kebijakan penghentian rekapitulasi itu diketahui dari beredarnya surat instruksi yang dikeluarkan beberapa KPU kabupaten/kota kepada jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Baca juga : KPU Harus Transparan Soal Kegaduhan Sirekap sebelum Diaudit

Dalam surat dijelaskan, sesuai arahan KPU RI pada tanggal 18 Februari 2024, jadwal Pleno PPK harus ditunda sampai 20 Februari 2024. Hingga berita ini ditulis, pihak KPU RI belum memberikan konfirmasi atau penjelasan mengenai kebijakan itu. Sebelumnya, bahkan Bawaslu RI telah memberikan usul pada KPU untuk menghentikan sementara penggunaan Sirekap dan memperbaikinya.

Mendengar hal ini, Guspardi dengan tegas kembali menjelaskan yang diakui hasil penghitungannya adalah penghitungan manual bukan Sirekap. Hal ini karena merupakan perintah Undang-Undang, yang menerangkan bahwa dasar perhitungan pemilu adalah penghitungan manual.

”Sirekap hanya alat bantu. Tapi kita berharap penghitungannya tidak jomplang antara hasil pemilu Sirekap dengan manual. Oleh karena itu perlu ada pembenahan yang dilakukan oleh KPU, terhadap hasil pemilu Sirekap,” pungkasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya