Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
SATU persatu bentuk kecurangan Pilpres 2024 mulai mencuat ke publik. Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut ada 10 pola tindakan curang yang terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Kemudian, tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut ada rekayasa Pemilu yang sistematis dari hulu ke hilir.
Menanggapi itu, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita atau akrab disapa dengan Mita, menerangkan temuan kecurangan baik yang ditemukan oleh peserta pemilu, pemantau pemilu atau masyarakat harus ditindaklanjuti dengan berbagai upaya hukum.
Baca juga : Viral Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran di TPS Bukittinggi
“Di dalam sistem penegakkan hukum pemilu dengan melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu dan penegak hukum,” tegas Mita kepada media Indonesia, Kamis (15/2).
Selain itu, kata Mita, seluruh pihak diharapkan dapat membersamai dalam mengawal penegakkan hukum pemilu tersebut sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.
Pasalnya, Mita menilai legitimasi hasil pemilu dipertaruhkan jika penetapannya menyisakan residu pelanggaran atau kecurangan pemilu.
Baca juga : Di Sirekap, Pemilih Prabowo-Gibran di TPS Purbalingga Bertambah 800
Mita juga menegaskan bahwa ada pelaku pelanggaran semisal pencoblos suara massal bisa dikenai pidana karena sudah masuk kejahatan pemilu.
Mita menerangkan beberapa aspek pidana pemilu dalam UU 7/17 tentang Pemilu terkait dengan hal tersebut, diantaranya Pasal 516 yang melarang setiap orang memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Kemudian, Pasal 533 yang melarang setiap orang mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali.
Baca juga : Sejumlah Rekaman Video Dugaan Kecurangan Input Hasil Pemilu di Instagram
“Sanksi tersebut mengancam bagi setiap orang atau siapapun yang terlibat dalam pencoblosan secara curang tersebut selama memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal yang dimaksud,” ungkap mita.
“Tinggal peserta pemilu, pemantau pemilu atau masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dan bersama-sama mengawalnya agar penegakkan hukumnya tuntas,” tambahnya.
Di sisi lain, tindakan-tindakan pencoblosan massal tersebut bisa dinilai sebagai upaya untuk menggagalkan pemungutan suara. Tindakan tersebut juga ada sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 517.
Baca juga : Pasangan Amin Unggul di Sumbar
Dalam hal ini, Pasal 517 berlaku jika penegakkan hukumnya progresif serta bisa menjerat aktor intelektualnya dari proses kecurangan yang berdampak pada pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS saat proses pemungutan suara.
“Faktor penegakkan sanksi tersebut dipengaruhi oleh konsistensi dan penguatan pengawasan yang dilakukan dalam pelaporan dan kultur penegakkan hukum dalam melihat peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya,” tandasnya. (Z-8)
Baca juga : Media Sosial Diramaikan oleh Video Dugaan Kecurangan Pemilu
Anggota KPUD Parigi Moutong Divisi Teknis, Iskandar Mardani, mengatakan temuan ini berdasarkan laporan dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Laporan kekurangan surat suara tersebut diterima dalam pemantauan digital pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di wilayah Kabupaten Majalengka
Jumlah surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.011 lembar terdiri dari surat suara pemilihan gubernur rusak 676 lembar dan kelebihan kirim 18 lembar.
KPU memastikan logistik Pilkada Serentak 2024 seperti kotak dan surat suara bakal sampai ke tempat pemungutan suara (TPS) mulai hari ini, Selasa (26/11).
KPU Jatim memusnahkan 2.705 surat suara rusak Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur 2024. Pemusnahan ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan surat suara.
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved