Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Usut Tuntas Semua Kecurangan Pemilu 2024

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/2/2024 21:27
Usut Tuntas Semua Kecurangan Pemilu 2024
Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) melakukan pengecekan logistik kotak berisi surat suara dan dokumen lainnya(MI / Ramdani)

SATU persatu bentuk kecurangan Pilpres 2024 mulai mencuat ke publik. Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) menyebut ada 10 pola tindakan curang yang terjadi dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Kemudian, tim pemenangan nasional (TPN) Ganjar-Mahfud menyebut ada rekayasa Pemilu yang sistematis dari hulu ke hilir.

Menanggapi itu, Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita atau akrab disapa dengan Mita, menerangkan temuan kecurangan baik yang ditemukan oleh peserta pemilu, pemantau pemilu atau masyarakat harus ditindaklanjuti dengan berbagai upaya hukum.

Baca juga : Viral Penggelembungan Suara Prabowo-Gibran di TPS Bukittinggi

“Di dalam sistem penegakkan hukum pemilu dengan melaporkan kecurangan tersebut kepada Bawaslu dan penegak hukum,” tegas Mita kepada media Indonesia, Kamis (15/2). 

Selain itu, kata Mita, seluruh pihak diharapkan dapat membersamai dalam mengawal penegakkan hukum pemilu tersebut sampai tuntas dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Pasalnya, Mita menilai legitimasi hasil pemilu dipertaruhkan jika penetapannya menyisakan residu pelanggaran atau kecurangan pemilu.

Baca juga : Di Sirekap, Pemilih Prabowo-Gibran di TPS Purbalingga Bertambah 800

Mita juga menegaskan bahwa ada pelaku pelanggaran semisal pencoblos suara massal bisa dikenai pidana karena sudah masuk kejahatan pemilu.

Mita menerangkan beberapa aspek pidana pemilu dalam UU 7/17 tentang Pemilu terkait dengan hal tersebut, diantaranya Pasal 516 yang melarang setiap orang memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Kemudian, Pasal 533 yang melarang setiap orang mengaku dirinya sebagai orang lain dan memberikan suaranya lebih dari satu kali.

Baca juga : Sejumlah Rekaman Video Dugaan Kecurangan Input Hasil Pemilu di Instagram

“Sanksi tersebut mengancam bagi setiap orang atau siapapun yang terlibat dalam pencoblosan secara curang tersebut selama memenuhi unsur-unsur sebagaimana dalam Pasal yang dimaksud,” ungkap mita.

“Tinggal peserta pemilu, pemantau pemilu atau masyarakat melaporkan hal tersebut kepada Bawaslu dan bersama-sama mengawalnya agar penegakkan hukumnya tuntas,” tambahnya.

Di sisi lain, tindakan-tindakan pencoblosan massal tersebut bisa dinilai sebagai upaya untuk menggagalkan pemungutan suara. Tindakan tersebut juga ada sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 517.

Baca juga : Pasangan Amin Unggul di Sumbar

Dalam hal ini, Pasal 517 berlaku jika penegakkan hukumnya progresif serta bisa menjerat aktor intelektualnya dari proses kecurangan yang berdampak pada pemilih tidak dapat menggunakan hak suaranya di TPS saat proses pemungutan suara.

“Faktor penegakkan sanksi tersebut dipengaruhi oleh konsistensi dan penguatan pengawasan yang dilakukan dalam pelaporan dan kultur penegakkan hukum dalam melihat peristiwa hukum yang terjadi sesungguhnya,” tandasnya. (Z-8)

Baca juga : Media Sosial Diramaikan oleh Video Dugaan Kecurangan Pemilu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya