Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja memantau langsung tempat pemungutan suara (TPS) 10 lokasi, Gedung LAN, Gambir, Jakarta Pusat.
TPS 10 Gambir merupakan lokasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencoblos pada Pemilu 2024, Rabu (14/2) ini.
Rahmat datang ke TPS 10 seusai dirinya menggunakan hak pilih di TPS 126, Perum Dhaya Pesona, Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan. Hujan masih mengguyur Gedung LAN saat Rahmat tiba.
Baca juga : Politik Uang Bukan cuma Serangan Fajar, Bawaslu Jabar Ungkap Modusnya
TPS 10 mendapat penanganan ketat karena ada Jokowi sehingga setiap orang yang masuk ke tempat itu akan melewati berbagai pemeriksaan.
Setelah dari Gambir, rencananya Rahmat akan memantau langsung TPS di wilayah DKI, Banten, serta Bogor. (Z-6)
Baca juga : Bawaslu DIY: Masih Ada Potensi Ketidaknetralan di TPS
Afifuddin kepada jurnalis di Jakarta, Jumat (4/4), menjelaskan PSU tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya kondisi Pelaksanaan PSU di Empat TPS tersebut di guyur hujan lebat. Namun tidak memengaruhi antusiasme pemilih untuk datang ke TPS.
Satpol PP Kabupaten Bandung Barat menyegel tempat pengolahan sampah (TPS) ilegal milik perusahaan Tras Environ Mental di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang.
Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melakukan pemungutan suara ulang di TPS yang partisipasi pemilihnya rendah.
Kemensos telah mengambil langkah-langkah strategis untuk meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.
Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menemukan berbagai persoalan dan tantangan Pilkada 2024 yang masih mempengaruhi kualitas demokrasi di Indonesia.
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved