Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal mengecek dugaan pelanggaran yang dilakukan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) London, Inggris. Dugaan pelanggaran pemilu diketahui setelah beredar video yang menunjukkan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) tidak bisa menggunakan hak pilih di tempat pemungutan suara (TPS) 001 dan 003 di Kota London, yakni The KIA Oval (Jardine Suite) Kennington, London, SE11 5SS.
"Aku malah baru tahu. Aku belum tahu. Jadi kita cek dulu," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty di Jakarta, Selasa (13/2).
Dalam video yang beredar, para pemilih mengatakan telah tiba sebelum pukul 18.00 waktu setempat. Namun, PPLN tidak mempersilakan mereka masuk TPS.
Baca juga : Surat Suara Pemilu Direndam di Jeddah, Ini Kata Bawaslu
Sementara itu, PPLN London sudah menanggapi video viral tersebut. Ketua PPLN London Denny Kurniawan mengatakan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 001 dan 003 justru melebihi waktu yang ditentukan dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yakni pukul 08.00-18.00 atau dalam rentang waktu 10 jam.
"Pelaksanaan pemungutan suara di TPS 001 dan 003 dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Lebih lama dari waktu yang ditentukan," kata Denny.
Ia mengatakan waktu pelaksanaan pemungutan suara dibuat lebih lama untuk mengakomodasi calon pemilih yang telah berada di dalam gedung yang dijadikan TPS.
Baca juga : Bawaslu: Surat Suara yang Sudah Tercoblos Harus Dihentikan Penyebarannya
Adapun, alasan terkait tidak diperkenankannya sejumlah WNI menggunakan hak pilih di TPS 001 dan 003 adalah karena mereka masih tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di dalam negeri.
"Berkenaan dengan pemilih yang tidak diperkenankan masuk daftar pemilih khusus (DPK), hal ini karena pemilih tersebut sudah terdaftar di DPT dalam negeri," jelasnya.
Dia menambahkan bahwa ketentuan mengenai aturan kesehatan dan keamanan yang berlaku di Britania Raya yakni dengan menerapkan sistem buka tutup gerbang yang menyesuaikan kapasitas gedung tidak memengaruhi proses pendaftaran pemilih. (Ant/Z-11)
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari terbukti telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya untuk memenuhi kepentingan pribadinya.
PRESIDEN Joko Widodo mengatakan surat Keputusan Presiden mengenai tindak lanjut sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari masih di dalam proses administrasi
DKPP menyoroti secara khusus isu relasi kuasa yang digunakan Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU dalam rangka mendekati perempuan anggota PPLN Den Haag, Belanda, berisinial CAT.
KETUA KPU Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan asusila dinilai hal buruk. Hasyim terbukti melakukan tindakan tersebut berdasarkan putusan DKPP dan dikenakan sanksi pemberhentian.
DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemecatan kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dugaan pelanggaran KEPP mengenai asusila. Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin
DKPP sudah menyidangkan kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait asusila dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebanyak dua kali.
PESAWAT terbang pabrikan Amerika Serikat, Boeing, kembali mengalami musibah kecelakaan, kini giliran Boeing 787 Dreamliner.
Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah Trump berbicara selama 90 menit melalui telepon dengan Presiden Tiongkok Xi Jinping.
Zhenhao Zou, 28, dijatuhi hukuman atas pemerkosaan terhadap tiga perempuan di London dan tujuh Perempuan di Tiongkok.
Max Verstappen mendapatkan cemoohan saat memperkenalkan mobil baru Red Bull yang akan digunakan untuk mengarungi musim 2025 di London.
Sebelas ekor katak Darwin jantan dari Parque Tantauco, Cile, berhasil berkembang biak di Kebun Binatang London.
Tujuan retret ini adalah untuk memperdalam pemahaman tentang pengalaman hidup minoritas Muslim yang beragam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved