Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan warga negara Indonesia (WNI) yang berhak memilih, tapi tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT), masih dapat memiliki kesempatan untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat yang tertera di KTP-E. Pemilih tersebut masih dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Hasyim mengingatkan masyarakat untuk mengakses laman cekdptonline.kpu.go.id. Melalui laman tersebut, masyarakat dapat mengetahui lokasi TPS masing-masing dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).
Jika mesin pencari dalam laman tersebut tidak menampilkan lokasi TPS, maka masyarakat yang berhak memilih itu masuk dalam kategori DPK.
Baca juga : KPU Perlu Susun Regulasi Agar Pemilih tidak Terdaftar di DPT Dapat Gunakan NIK di KK
"Pemilih DPK masih tetap dapat menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai dengan alamat desa dan kelurahan di KTP masing-masing," jelas Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (13/2).
Adapun kesempatan memilih bagi pemilih DPK adalah satu jam sebelum TPS ditutup. Operasional TPS sendiri dibuka sejak pukul 07.00 dan berakhir pada 13.00 sesuai pembagian wilayah waktu di Indonesia. Artinya, pemilih DPK baru dapat mencoblos pada pukul 12.00.
Sebelum menggunakan hak suara di TPS, Hasyim mengingatkan pemilih untuk mengisi daftar hadir sebagai bukti bahwa pemilih. Setelah mendapatkan lima jenis surat suara dari petugas KPPS, ia juga meminta pemilih untuk mengecek kondisi surat suara tersebut.
Baca juga : Data Pemilih Bocor, Bawaslu Kaji Dugaan Pelanggaran KPU
"Kami harap pemilih membuka surat suara sambil disaksikan (petugas KPPS). Kami berharap para pemilih membuka surat suara sebelum digunakan dalam rangka memastikan surat suara tersebut dalam kondisi baik," terangnya.
Adapun setelah mencoblos di bilik suara, pemilih diimbau memasukan surat suara sesuai dengan kotak suara masing-masing yang telah disediakan. Terakhir, sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jarinya dengan tinta sebagai bukti telah memilih.
Hasyim juga mengajak pemilih untuk menyaksikan proses penghitungan suara setelah TPS ditutup. Bahkan, ia mengundang seluruh warga negara Indonesia, termasuk pemantau dan jurnalis, untuk mendokumentasikan proses pemungutan dan penghitungan suara dengan cara difoto maupun divideo.
Baca juga : Partisipasi dalam Pemilu Kesempatan Tentukan Arah Kebijakan Negara
"Ini dalam rangka untuk bersama-sama menjaga akuntabilitas, transparansi, dan integritas proses pemilu, terutama kegiatan puncak, yaitu pemungutan dan penghitungan suara di TPS," pungkasnya. (Z-5)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Barat berkomitmen meningkatkan pelayanan, khususnya kepada penyandang disabilitas di Pilkada 2024.
Warga yang namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) maupun DPT tambahan (DPT-b) tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Pilkada 27 November.
Sebanyak 46% responden menyatakan pilihan mereka tidak dipengaruhi oleh partai pengusung.
Adapun pada pilkada 2007 dan 2012, partisipasi pemilih mencapai sekitar 65 persen. Sedangkan pilkada 2017 jumlahnya meningkat lebih dari 70%.
Kurang dari satu pekan menjalani hari H pemilihan umum presiden dan legislatif, permintaan e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) membeludak.
Suara Warga juga menjadi acara simbolis menuju Pilkada Jakarta 2024 untuk membangun kesadaran kolektif tentang peran pemilih.
KPU RI menyebut ada anomali data di Indonesia yang sedang ditangani menjelang penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (pilkada).
Perubahan itu antara lain disebabkan telah terjadi perpindahan pemilih dari Kabupaten Bekasi ke daerah lain baik di dalam maupun luar Provinsi Jawa Barat begitu pula sebaliknya.
Setelah penetapan DPT selesai, KPU Kota Bogor akan memasuki tahapan pengurusan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Jumlah tersebut berdasarkan penatapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, di Makassar yang berlangsung sejak Minggu (22/9).
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved