Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Keadilan Pemilu bersama Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis menemukan 121 kasus dengan 31 kategori tindakan penyimpangan aparatur negara di seluruh Indonesia sebelum dan selama masa kampanye Pemilu 2024. Secara umum, temuan kasus itu mengindikasikan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level dan tingkatan mulai dari Presiden hingga Kepala Desa.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri yang tergabung dalam koalisi itu menjelaskan pemantauan dimulai dari setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden pada 13 November 2023 sampai 5 Februari 2024.
"Dalam catatan kami, secara umum ada indikasi kuat dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan negara di berbagai level. Misalnya ada mobilisasi sumber daya negara. Sumber daya banyak bisa orang, anggaran, bisa kewenangan, pengaruh untuk kepentingan kampanye kandidat yang berkontestasi dalam pemilu," kata Gufron di Jakarta, Minggu (11/2).
Baca juga : Mulai Besok, Media Dilarang Iklankan Peserta Pemilu
Gufron menjelaskan, ada tujuh bentuk tindakan penyimpangan yang paling mendominasi antara lain, 38 dukungan ASN terhadap capres/cawapres tertentu, 16 kampanye terselubung, 14 dukungan terhadap kandidat tertentu lalu 10 politisasi Bantuan Sosial (Bansos, 9 dukungan pejabat terhadap kontestan tertentu, 8 penggunaan fasilitas negara, dan 5 tindakan
"Politisasi bansos yang tentu secara politik itu menguntungkan satu kandidat tertentu," kata Gufron.
Dalam pemantauan itu, kata dia, terdapat tiga jenis pelanggaran dalam kasus-kasus penyimpangan aparat negara, yaitu kecurangan Pemilu, pelanggaran netralitas, dan pelanggaran profesionalitas.
Baca juga : Koalisi Masyarakat Sipil Keluhkan Pemerintahan makin tidak Transparan
Sementara untuk sebaran Wilayahnya, pelanggaran yang ditemukan terjadi di hampir seluruh provinsi di Indonesia dengan lima teratas yaitu DKI Jakarta merupakan provinsi dengan pelanggaran tertinggi (14 kasus) diikuti Jawa Barat (13 kasus), kemudian Jawa Tengah dan Banten (12 kasus), dan Jawa Timur (11 kasus). (Mal/Z-7)
Gemas memiliki misi menjadi organisasi yang mampu menciptakan keharmonisan antara sesama anak bangsa
Kegiatan yang baru pertama kalinya digelar ini bertujuan untuk membangun konektivitas antara perguruan tinggi dengan masyarakat umum
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
Hal itu terlihat dari penunjukkan Donny yang telah melanggar Peraturan Gubernur No 5/2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Misalnya pada Kamis (15/4), dilaporkan 1.330 kasus baru covid-19. Padahal pada Rabu (14/4) lalu, tercatat 661 kasus baru covid-19 dan Selasa (13/4) sebanyak 828 kasus.
Perlu ada upaya jemput bola dalam mempercepat target vaksinasi covid-19. Sebab, masih ada warga Jakarta yang ragu terhadap efektivitas vaksin.
Pelanggaran pemilu mencakup tindak pidana pemilu, pelanggaran administratif pemilu, dan pelanggaran kode etik pemilu.
GPMP menargetkan puluhan juta suara untuk pasangan calon nomor urut 1 Anies Baawedan-Muhaimin Iskandar (Amin) pada Pemilu 2024.
PENGGELEMBUNGAN jumlah pemilih dalam situs Sirekap juga terjadi di wilayah Jawa Barat. Lagi-lagi, penggelembungan terjadi pada pasangan Prabowo-Gibran.
Dalam aksi turun ke jalan di depan Gedung Sate, Bandung, Senin (26/2), mahasiswa mengecam keputusan politik pemerintah yang menghasilkan kelangkaan dan kenaikan harga pangan.
Indikasi dugaan penggelembungan suara itu terjadi di Kecamatan Margahayu.
Doa bersama akan digelar di Masjid Al Fadjr di Jalan Cijagra, Kota Bandung, pada Sabtu (16/3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved