Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Riset dan Teknologi (Menristek) di era Presiden keempat Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Muhammad A.S Hikam menyoroti langkah Mahfud MD. Menurut dia, langkah yang menggambarkan etika itu mestinya diikuti menteri lain yang mencalonkan diri di (Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Kalau memang para menteri lain menggunakan standar etika yang sama, tentunya, ya, akan melakukan hal yang sama dengan Prof Mahfud MD. Masalahnya, standar etika masing-masing menteri bisa jadi berbeda-beda," kata Hikam dalam konfirmasinya, Jumat, (2/2).
Menurut dia, Mahfud telah menerapkan standar etika yang jelas ketika mundur dari kabinet dan fokus sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu 2024. Hikam menilai standar etika itu harusnya dilihat menteri lain.
Baca juga : Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye
Menteri yang mundur untuk mencalonkan diri di pilpres, kata Hikam, memiliki keuntungan tersendiri. Sebab, dapat mengeliminasi konflik kepentingan karena tak lagi menjalankan tugas sebagai pembantu presiden.
"Menurut saya, Prof Mahfud MD mundur karena profesionalisme dan etika saja, agar tak ada konflik kepentingan," ungkap Hikam.
Mahfud resmi mengundurkan diri dari Menko Polhukam setelah menyampaikan langsung surat ke Jokowi. Penyampaian surat sebagai upaya Mahfud mundur dengan penuh penghormatan pada Jokowi.
Baca juga : Mahfud MD Percaya Kabinet Indonesia Maju Tetap Solid
"Saya secara resmi dan dengan penuh hormat juga hari ini menyatakan surat mohon berhenti dengan sebuah surat itu," kata Mahfud di Istana. (Z-8)
ARAH pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dinilai semakin tak jelas dan tampak serampangan. Penambahan kursi wakil menteri (wamen) di Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.
PAKAR Kebijakan Publik, Agus Pambagio, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri untuk rangkap jabatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal larangan wakil menteri merangkap jabatan. Kajian ini diharap bisa mencegah celah korupsi terbuka.
MK mengabulkan sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. MK melarang wakil menteri atau wamen rangkap jabatan.
Mahkamah Konstitusi secara tegas melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.
Mahkamah Konstitusi secara resmi melarang wakil menteri atau wamen merangkap jabatan.
PPNS adalah sistem pengaturan agar aparatur sipil dapat diberi kewenangan khusus untuk menyidik tindak pidana di sektor tertentu, dan tidak berada di bawah komando Polri.
Angka ini menandakan keberhasilan Seskab dalam membangun profil publik di tengah isu-isu pemerintahan yang krusial.
PP KAMMI menilai satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran menjadi momentum mengevaluasi program prioritas di antaranya makan bergizi gratis (MBG) dan menteri berkinerja buruk.
Apakah 'orang-orangnya' Jokowi yang masih tersisa akan terdepak juga?
Presiden Prabowo Subianto mengirimkan surat khusus kepada lima eks menteri di kabinetnya yang belum lama ini diganti.
PRESIDEN Prabowo Subianto belum mengumumkan dan melantik dua posisi menteri pascaperombakan kabinet beberapa waktu lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved