Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan mundurnya Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD tidak akan mengganggu proses pemilihan umum (pemilu) yang tengah berlangsung. Ia menuturkan tugas Menkopolhukam tetap berjalan baik diisi oleh ad interim atau menko definitif.
"Mengenai siapa, apakah nanti akan ada menteri ad interim atau langsung definitive itu akan menjadi bagian dari putusan bapak presiden yang akan segera disampaikan setelah beliau menerima Pak Mahfud," terang Ari Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (31/1).
Mengenai penyelenggaraan pemilu, Ari menjelaskan ada lembaga-lembaga terkait yang bertugas menyelenggarakan pemilu. Ia menyakini pemilu tetap akan berjalan. Oleh karena itu, menurutnya tidak akan ada masalah dan pengunduran diri Menkopolhukam berjalan baik.
Baca juga : Istana Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Meski Menteri Cuti Kampanye
"Saya yakin dengan sistem yang kita miliki dengan baik yang sudah teruji keandalannya melalui institusi-institusi penyelenggaraan pemilu, kemudian dalam institusi pemerintahan juga kita tahu sudah berjalan dengan baik," ucap Ari.
Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan mundur dari jabatan. Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 03 itu akan menyampaikan surat resmi pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
Mahfud mengatakan pengunduran dirinya merupakan komitmen untuk menjaga independensi selama proses pemilu presiden 2024. Ia mengatakan pengunduran diri dari jabatan Menko Polhukam telah dibicarakan sejak dirinya diusung sebagai calon wakil presiden mendampingi Ganjar Pranowo.
Baca juga : Ditinggal Mahfud MD, Presiden Jokowi Klaim Kabinet Tetap Solid
Sebelumnya, Mahfud telah menemui Menteri Sekretariat Negara Pratikno. Dari pertemuan itu, Mahfud telah dijadwalkan bertemu langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mahfud menjelaskan ingin bertemu langsung dengan Presiden karena ingin mundur secara baik-baik, sebab dulu juga diangkat secara baik, dan tidak ingin muncul kesan ‘tinggal gelanggang colong playu’.
Di sisi lain, pengunduran diri yang diumumkan langsung di sela kampanye akbar di Lampung Tengah, pada Rabu (31/1), telah disepakati bersama dengan pasangan Calon Presiden (Capres) Ganjar Pranowo. Menurut Mahfud, nilai independensi selama proses pemilihan yang berlangsung pada 14 Februari dan proses setelahnya sangat penting. (Ind/Z-7)
Baca juga : Cak Imin: Negara tidak Boleh Melakukan Abuse of Power
Tak selang lama, mobil dinas Brian dengan nomor polisi RI 25-7 tiba menyusul pada pukul 20.32 WIB.
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Ia mengingatkan masyarakat yang akan bepergian, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara, agar memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan laik jalan.
Di wilayah Kayu Pasak di Palembayan, Kabupaten Agam, Presiden menengok para pengungsi dan hunian sementara yang mulai dibangun.
ISTANA mendukung langkah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang memberhentikan pelatih Tim Nasional Indonesia, Patrick Kluivert, usai kegagalan tim menembus Piala Dunia 2026.
Timnas Indonesia dipastikan gagal ke Piala Dunia 2026 setelah menelan kekalahan dari Irak dengan skor akhir 0-1 dalam laga putaran keempat kualifikasi Piala Dunia 2026.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved