Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.
“Secara umum dapat dikatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik, hal ini dapat dilihat dari jumlah peristiwa terkait pelanggaran HAM pada 2023 sebanyak 113 peristiwa,” tutur Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Kamis (25/1/2024).
Dari 113 kasus tersebut, 80 kasus di antaranya berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata.
Baca juga : LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua
Atnike menekankan permasalahan utama yang masih terus berlanjut di Papua adalah konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata.
Dalam konflik bersenjata yang sering terjadi di Papua, kata Atnike, korban terjadi di semua pihak baik di kalangan aparat keemanan TNI/Polri maupun di kelompok sipil bersenjata.
Baca juga : Komnas HAM: Tahun Politik Momentum Wujudkan Pemenuhan Perlindungan HAM
Namun, dari monitoring yang dilakukan oleh Komnas HAM, jumlah korban terbanyak tetap dari warga sipil.
“Akibat dari konflik bersenjata yang terus atau kerap terjadi di Papua, problem lain yang muncul adalah terjadinya pengungsi internal, karena ketika terjadi konflik bersenjata, biasanya kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi konflik harus pergi mengungsi dengan alasan keamanan,” paparnya.
Komnas HAM juga mencatat masih terbatasnya ruang demokrasi atau kebebasan berekspresi dan berpendapat dan juga berkumpul di Papua.
Bahkan, kata Atnike, masih ditemukan penanganan berlebihan excessive use of force di dalam menangani demontrasi atau unjuk rasa, dan juga penerapan makar makar untuk memidanakan ekspresi ekspresi dari warga di Papua.
Komnas HAM juga menemukan pelaksanaan otonomi khusus jilid dua khususnya pelaksanaan atau pembentukan daerah otonomi baru.
“Di mana ada pemekaran empat provinsi di papua, dan sekarang ada enam provinsi. Di dalam pemekaran tersebut muncul persoalan yang paling tidak untuk saat ini terkait konflik atau sengketa agraria,” tegasnya.
“Ada kasus yang diadukan ke Komnas HAM terkait misalnya penetapan lahan pembangunan kantor pemerintahan di provinsi Papua pegunungan, Dan juga kasus agraria terkait masuknya investasi ke Papua,” tambahnya.
Maka, Atnike merekomendasikan agar pelaksanaan otonomi khusus jilid dua perlu lebih partisipatif sehingga menjawab tujuan dari otonomi khusus yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi warga Papua terkhusus bagi Orang asli Papua.
“Kami tetap meminta dan mendorong pemerintah termasuk aparat keamanan untuk mengutamakan pendekatan HAM dalam menangani insiden konflik bersenjata dan mendorong penghapusan diskriminasi atau kriminalisasi terhadap orang asli papu Papua,” ucap Atnike.
Komnas HAM juga tetap mendorong aparat penegak hukum dan aparat keamanan bekerja secara profesional, secara terukur dan proposional. Atnike meminta agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara efektif terhadap kasus kasus kekerasan di Papua.
Sehingga, pemerintah dapat menjamin bahwa masyarakat warga di Papua baik OAP dan non-OAP dapat menikmati standar perlindungan hukum yang tinggi.
“Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk meninjau konsep pembangunan di Papua, agar selarasa dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dengan memerhatikan konteks spesifik Papua,” ungkapnya.
Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dari pengungsi internal papua, baik di tempat pengungsian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta mengusahakan pemulangan pengungsi secara memadai.
“Artinya memulangkan,tetapi tentu pulang secara aman dan berkelanjutan,” tandas Atnike. (Z-4)
WAKIL Menteri Hak Asasi Manusia Mugiyanto Sipin menegaskan penolakan terhadap hukuman mati dengan menempatkan isu tersebut dalam kerangka hak hidup.
Usman Hamid, menilai kasus kekerasan Brimob di Tual mencerminkan lemahnya akuntabilitas dan pengawasan di tubuh Polri.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Pasukan Israel tangkap 100 lebih warga Palestina sejak awal Ramadan di Tepi Barat. Penangkapan diwarnai kekerasan, sabotase rumah, dan penyitaan aset warga sipil.
Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme inkonstitusional dan berisiko langgar HAM.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya analisis dan evaluasi terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dengan kondisi terkini.
Papua Connection menyerukan penghentian kekerasan bersenjata di Tanah Papua, khususnya yang menyasar warga sipil, guru, dan tenaga kesehatan.
Insiden penyerangan terjadi di Pos Pengamanan PT Kristal Kilometer 38, Kampung Lagari Jaya, Distrik Makimi, Kabupaten Nabire.
KAPOLRES Nabire AKBP Samuel Tatiratu, mengatakan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) pimpinan Aibon Kogoya menyerang pos milik PT Kristalin yang berlokasi di Makimi, Kabupaten Nabire.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan pengembangan, hilirisasi, serta potensi ekspor komoditas kakao Papua ke pasar global.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved