Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Awal Tahun, Situasi HAM di Papua Belum Membaik

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
25/1/2024 17:28
Awal Tahun, Situasi HAM di Papua Belum Membaik
Lambang Komnas HAM(Komnas HAM)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik dari tahun sebelumnya.

“Secara umum dapat dikatakan bahwa situasi HAM di Papua belum membaik, hal ini dapat dilihat dari jumlah peristiwa terkait pelanggaran HAM pada 2023 sebanyak 113 peristiwa,” tutur Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, Kamis (25/1/2024).

Dari 113 kasus tersebut, 80 kasus di antaranya berdimensi kekerasan dan konflik bersenjata.

Baca juga : LBH Beberkan Sejumlah Pelanggaran HAM di Papua

Atnike menekankan permasalahan utama yang masih terus berlanjut di Papua adalah konflik bersenjata antara aparat keamanan dan kelompok sipil bersenjata.

Dalam konflik bersenjata yang sering terjadi di Papua, kata Atnike, korban terjadi di semua pihak baik di kalangan aparat keemanan TNI/Polri maupun di kelompok sipil bersenjata.

Baca juga : Komnas HAM: Tahun Politik Momentum Wujudkan Pemenuhan Perlindungan HAM

Namun, dari monitoring yang dilakukan oleh Komnas HAM, jumlah korban terbanyak tetap dari warga sipil.

“Akibat dari konflik bersenjata yang terus atau kerap terjadi di Papua, problem lain yang muncul adalah terjadinya pengungsi internal, karena ketika terjadi konflik bersenjata, biasanya kemudian masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi konflik harus pergi mengungsi dengan alasan keamanan,” paparnya.

Komnas HAM juga mencatat masih terbatasnya ruang demokrasi atau kebebasan berekspresi dan berpendapat dan juga berkumpul di Papua.

Bahkan, kata Atnike, masih ditemukan penanganan berlebihan excessive use of force di dalam menangani demontrasi atau unjuk rasa, dan juga penerapan makar makar untuk memidanakan ekspresi ekspresi dari warga di Papua.

Komnas HAM juga menemukan pelaksanaan otonomi khusus jilid dua khususnya pelaksanaan atau pembentukan daerah otonomi baru.

“Di mana ada pemekaran empat provinsi di papua, dan sekarang ada enam provinsi. Di dalam pemekaran tersebut muncul persoalan yang paling tidak untuk saat ini terkait konflik atau sengketa agraria,” tegasnya.

“Ada kasus yang diadukan ke Komnas HAM terkait misalnya penetapan lahan pembangunan kantor pemerintahan di provinsi Papua pegunungan, Dan juga kasus agraria terkait masuknya investasi ke Papua,” tambahnya.

Maka, Atnike merekomendasikan agar pelaksanaan otonomi khusus jilid dua perlu lebih partisipatif sehingga menjawab tujuan dari otonomi khusus yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi warga Papua terkhusus bagi Orang asli Papua.

“Kami tetap meminta dan mendorong pemerintah termasuk aparat keamanan untuk mengutamakan pendekatan HAM dalam menangani insiden konflik bersenjata dan mendorong penghapusan diskriminasi atau kriminalisasi terhadap orang asli papu Papua,” ucap Atnike.

Komnas HAM juga tetap mendorong aparat penegak hukum dan aparat keamanan bekerja secara profesional, secara terukur dan proposional. Atnike meminta agar aparat penegak hukum melakukan investigasi secara efektif terhadap kasus kasus kekerasan di Papua.

Sehingga, pemerintah dapat menjamin bahwa masyarakat warga di Papua baik OAP dan non-OAP dapat menikmati standar perlindungan hukum yang tinggi.

“Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk meninjau konsep pembangunan di Papua, agar selarasa dengan prinsip penghormatan dan perlindungan HAM dengan memerhatikan konteks spesifik Papua,” ungkapnya.

Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak dan kebutuhan dasar dari pengungsi internal papua, baik di tempat pengungsian untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka, serta mengusahakan pemulangan pengungsi secara memadai.

“Artinya memulangkan,tetapi tentu pulang secara aman dan berkelanjutan,” tandas Atnike. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya