Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAMIKA dan gejolak perdebatan di seputar isu pemakzulan presiden yang diprakarsai Petisi 100 dan Poros Transisi Nasional akhir-akhir ini intensitasnya semakin meningkat dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali para pakar hukum tata negara. Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin, misalnya, menyatakan bahwa pemakzulan presiden sah-sah saja dan bisa saja tergantung pada sisi pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
Namun mekanisme yang tersedia saat ini cukup panjang dan sangat rumit. Artinya bahwa ada kendala yang dihadapi secara teknis terkait mekanisme pemakzulan presiden. Pakar hukum lain menyebutkan bahwa gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45. Bahkan ada pakar hukum yang sangat tersohor secara tegas menyebutkan bahwa gerakan pemakzulan presiden ialah bentuk tindakan makar.
"Pernyataan semacam ini tentu menyesatkan logika berpikir publik, sebab mekanisme pemakzulan presiden telah dirumuskan secara jelas dalam UUD 1945," ujar Ismail Rumadan, pengajar pada Fakuktas Hukum Universitas Nasional Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1). Artinya, patut dipertanyakan pernyataan tersebut secara tidak langsung menuduh bahwa konstitusi mengatur norma yang makar? Ini karena konstitusi secara jelas mengatur mekanisme pemakzukan presiden yang disampaikan oleh setiap warga negara sebagai bagian dari hak kostitusionalnya menyampaikan aspirasi terkait ada dugaan pelanggaran presiden.
Baca juga: Rocky Gerung: Aksi Tolak Dinasti Politik di 35 Provinsi Tuntutan Menuju Impeachment Jokowi
Permasalahannya di sini, lanjut Ismail, ialah harus dibuktikan seberapa besar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sehingga memiliki daya rusak terhadap negara. Menanggapi pernyataan para pakar hukum tersebut di atas, pemahaman sederhana yang dapat disampaikan sebagai orang yang belajar hukum bahwa penyataan ini menunjukan ada kondisi telah terjadi pemurtadan konstitusi. Soalnya, konstitusi telah dipaksa keluar dari tujuannya hanya karena mengikuti tafsir yang kabur dan kurang tepat dalam memahami konteks aspirasi warga negara yang menyuarakan pemakzulan presiden.
Menurut Ismail, isu pemakzulan presiden saat ini tidak bisa dipahami dalam pemahaman yang formalistik, karena mekanisme konstitusi yang tersedia secara formal tidak memungkinkan untuk diterapkan secara normal yang terlalu berbelit dan sangat rumit. Belum lagi instrumen dan kelembagaan negara yang tersedia secara formal tidak berfungsi lantaran tersandera dengan berbagai kepentingan politik pragmatis.
Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden harus diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, terlebih dahulu DPR sebagai pihak yang punya kedudukan hukum (legal standing) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sebelum upaya tersebut dilakukan, DPR terlebih dahulu menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan presiden yang diduga melakukan pelanggaran dan melampui batas kewenangan.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia
"DPR kemudian menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk membawa Presiden kepada MK. MK kemudian mengadili dan memutuskan dugaan pelanggaran presiden tersebut. Selanjutnya putusan MK diserahkan kepada MPR untuk menggelar sidang paripurna memutuskan pemakzulan presiden," ulas Ismail.
Namun, upaya pemakzulan sampai sekarang tidak mendapat tanggapan dari wakil rakyat untuk menguji secara faktual melalui penggunaan hak angket yang melekat. DPR malah mendiamkan dengan membiarkan dugaan pelanggaran presiden menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
"Secara substansial rakyatlah yang memiliki daulat atas negara ini. Sistem yang tersedia hanyalah alat untuk mewujudkan daulat rakyat. Di saat sistem sebagai alat tidak lagi berfungsi, sang pemilik daulat harus berteriak dengan suara lantang agar kedaulatan rakyat tidak dikhianati dan segera dikembalikan kepada pemilik daulat sesungguhnya, lantara pemegang amanah daulat rakyat telah salah arah, telah mangalami disorientasi dalam mengelola tujuan bernegara," tandasnya. (Z-2)
MICHAEL Sinaga, wartawan Sentana, membuka sejumlah kejanggalan yang ditemui di lapangan terkait persoalan ijazah Jokowi.
Terdapat kejanggalan dalam penelusuran arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang tidak ditemukan di Universitas Gadjah Mada (UGM) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.
PENGAMAT politik dari Citra Institute Efriza, menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta kritik sarat makna simbolik.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie menilai reformasi Polri tak bisa instan karena 30 aturan internal perlu dibenahi.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti penghapusan 11 juta peserta PBI BPJS dan meminta penonaktifan tidak mendadak serta disertai sosialisasi.
DPR RI memastikan layanan kesehatan peserta PBI BPJS tetap berjalan selama 3 bulan ke depan meski ada penonaktifan, dengan iuran ditanggung pemerintah.
Anggota Komisi VII DPR RI Samuel Wattimena menyoroti belum optimalnya penyerapan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Abdullah juga mengaitkan temuan ini dengan aksi KPK sebelumnya yang menjaring pegawai Bea Cukai di Jakarta dan Lampung terkait kasus dugaan korupsi importasi.
Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Onshore Processing Facility (OPF) Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN SAKA) di Gresik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved