Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DINAMIKA dan gejolak perdebatan di seputar isu pemakzulan presiden yang diprakarsai Petisi 100 dan Poros Transisi Nasional akhir-akhir ini intensitasnya semakin meningkat dan mendapat tanggapan dari berbagai pihak, tak terkecuali para pakar hukum tata negara. Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum UGM Zainal Arifin, misalnya, menyatakan bahwa pemakzulan presiden sah-sah saja dan bisa saja tergantung pada sisi pelanggaran konstitusi yang dilakukan.
Namun mekanisme yang tersedia saat ini cukup panjang dan sangat rumit. Artinya bahwa ada kendala yang dihadapi secara teknis terkait mekanisme pemakzulan presiden. Pakar hukum lain menyebutkan bahwa gerakan yang ingin memakzulkan Jokowi itu inkonstitusional karena tidak sejalan dengan ketentuan Pasal 7B UUD 45. Bahkan ada pakar hukum yang sangat tersohor secara tegas menyebutkan bahwa gerakan pemakzulan presiden ialah bentuk tindakan makar.
"Pernyataan semacam ini tentu menyesatkan logika berpikir publik, sebab mekanisme pemakzulan presiden telah dirumuskan secara jelas dalam UUD 1945," ujar Ismail Rumadan, pengajar pada Fakuktas Hukum Universitas Nasional Jakarta, dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1). Artinya, patut dipertanyakan pernyataan tersebut secara tidak langsung menuduh bahwa konstitusi mengatur norma yang makar? Ini karena konstitusi secara jelas mengatur mekanisme pemakzukan presiden yang disampaikan oleh setiap warga negara sebagai bagian dari hak kostitusionalnya menyampaikan aspirasi terkait ada dugaan pelanggaran presiden.
Baca juga: Rocky Gerung: Aksi Tolak Dinasti Politik di 35 Provinsi Tuntutan Menuju Impeachment Jokowi
Permasalahannya di sini, lanjut Ismail, ialah harus dibuktikan seberapa besar dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo sehingga memiliki daya rusak terhadap negara. Menanggapi pernyataan para pakar hukum tersebut di atas, pemahaman sederhana yang dapat disampaikan sebagai orang yang belajar hukum bahwa penyataan ini menunjukan ada kondisi telah terjadi pemurtadan konstitusi. Soalnya, konstitusi telah dipaksa keluar dari tujuannya hanya karena mengikuti tafsir yang kabur dan kurang tepat dalam memahami konteks aspirasi warga negara yang menyuarakan pemakzulan presiden.
Menurut Ismail, isu pemakzulan presiden saat ini tidak bisa dipahami dalam pemahaman yang formalistik, karena mekanisme konstitusi yang tersedia secara formal tidak memungkinkan untuk diterapkan secara normal yang terlalu berbelit dan sangat rumit. Belum lagi instrumen dan kelembagaan negara yang tersedia secara formal tidak berfungsi lantaran tersandera dengan berbagai kepentingan politik pragmatis.
Dalam perspektif UUD 1945, proses pemakzulan presiden dan/atau wakil presiden harus diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Namun sebelum proses pengajuan pemberhentian kepada MPR, terlebih dahulu DPR sebagai pihak yang punya kedudukan hukum (legal standing) harus mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sebelum upaya tersebut dilakukan, DPR terlebih dahulu menggunakan hak angket sebagai upaya penyelidikan terhadap kebijakan presiden yang diduga melakukan pelanggaran dan melampui batas kewenangan.
Baca juga: Wacana Pemakzulan Presiden Jokowi Dinilai akan Berakhir Sia-sia
"DPR kemudian menggunakan hak menyatakan pendapat sebagai pintu masuk membawa Presiden kepada MK. MK kemudian mengadili dan memutuskan dugaan pelanggaran presiden tersebut. Selanjutnya putusan MK diserahkan kepada MPR untuk menggelar sidang paripurna memutuskan pemakzulan presiden," ulas Ismail.
Namun, upaya pemakzulan sampai sekarang tidak mendapat tanggapan dari wakil rakyat untuk menguji secara faktual melalui penggunaan hak angket yang melekat. DPR malah mendiamkan dengan membiarkan dugaan pelanggaran presiden menjadi kontroversi di tengah masyarakat.
"Secara substansial rakyatlah yang memiliki daulat atas negara ini. Sistem yang tersedia hanyalah alat untuk mewujudkan daulat rakyat. Di saat sistem sebagai alat tidak lagi berfungsi, sang pemilik daulat harus berteriak dengan suara lantang agar kedaulatan rakyat tidak dikhianati dan segera dikembalikan kepada pemilik daulat sesungguhnya, lantara pemegang amanah daulat rakyat telah salah arah, telah mangalami disorientasi dalam mengelola tujuan bernegara," tandasnya. (Z-2)
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
Keputusan menaikkan pajak sering dipicu oleh beragam faktor, salah satunya efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang berdampak pada berkurangnya transfer ke daerah.
Berikut isi pidato Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Sidang Tahunan MPR RI.
Kami mengajak masyarakat untuk terus aktif mengawal kinerja DPR. Partisipasi publik yang kuat memperkuat legitimasi dan kualitas kebijakan. Kritik yang konstruktif sangat kami butuhkan.
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
Dalam surat DPR dengan perihal Seruan Mendesak untuk Tindakan Segera Guna Mengakhiri Bencana Kemanusiaan di Jalur Gaza mencakup enam poin desakan ke PBB.
KETUA BKSAP DPR RI Mardani Ali Sera menyampaikan bahwa Ketua DPR Puan Maharani mengirim surat resmi kepada PBB untuk mendesak pembukaan blokade Gaza.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved