Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
WACANA pemakzulan Presiden Joko Widodo yang dilontarkan kelompok Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat dinilai bakal berakhir sia-sia. Ada tiga alasan mengapa usulan tersebut sulit untuk terwujud
Hal itu diungkapkan pendiri Haidar Alwi Institute, R Haidar Alwi dalam keterangannya, Sabtu (20/1). Pertama, jelas, Haidar, pemakzulan Presiden harus memiliki alasan hukum yang jelas sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dan bukan hanya sekadar sangkaan, terkaan dan penilaian subjektif.
Dikatakan, Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usulan DPR, apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden. "Artinya, di luar hal tersebut itu, tidak cukup alasan atau tidak cukup berdasar untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden," terang R Haidar Alwi
Kedua, jelas Haidar, proses pemakzulan Presiden sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama. "Petisi 100 meminta pemakzulan Presiden Jokowi dilakukan sebelum Pemilu 2024 atau kurang dari 30 hari lagi. Padahal prosesnya sangat rumit dan akan memakan waktu yang lama," kata R Haidar Alwi.
Dijelaskan, pemakzulan Presiden terlebih dahulu dibahas di DPR untuk menentukan apakah alasan-alasannya sudah memenuhi persyaratan sesuai UUD 1945. Setelah itu, DPR mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan bahwa Presiden telah melalukan pelanggaran hukum.
Jika MK menyatakan Presiden terbukti melalukan pelanggaran, DPR menggelar Sidang Paripurna dan meneruskan usulan pemberhentian ke MPR. Berikutnya, MPR menggelar Sidang Paripurna yang harus dihadiri oleh minimal 3/4 dari total anggota MPR dan disetujui oleh 2/3 anggota MPR yang hadir. "Dalam prosesnya, bisa saja terjadi perubahan konstelasi politik di DPR atau MPR sehingga syarat kuorum tidak terpenuhi," kata R Haidar Alwi.
Alasan ketiga, ujarnya, karena partai politik pendukung pemerintah di DPR masih solid. Partai politik di DPR memegang peranan kunci dalam mengajukan pemakzulan Presiden. Sebab, untuk dapat dibawa ke MK, pemakzulan Presiden harus mendapat dukungan dari 1/3 anggota DPR. Dari 1/3 ini, 2/3 harus hadir dalam sidang. Dari 2/3 yang hadir, 2/3 di antaranya harus setuju dengan pemakzulan.
"Sejauh ini, tidak ada partai politik di DPR yang membahas pemakzulan Presiden. Kalaupun ada, kemungkinan akan ditolak karena partai politik pendukung pemerintah menguasai DPR," ungkapnya.
Pada Selasa (9/1), sejumlah tokoh yang tergabung dalam Petisi 100 Penegak Daulat Rakyat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk meminta memakzulkan Presiden Jokowi sebelum Pemilu 2024. Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa pemakzulan Presiden bukan kewenangannya, melainkan DPR/MPR. (RO/R-2)
POLEMIK empat pulau kecil yang semula masuk wilayah Provinsi Aceh namun kini menjadi bagian Provinsi Sumatera Utara dinilai sarat muatan politik.
KETUA Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menegaskan bahwa hak politik Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai warga negara dilindungi oleh undang-undang.
Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang mengaku lebih memilih PSI ketimbang PPP dinilai merupakan sikap yang tidak konsisten.
PARTAI Solidaritas Indonesia (PSI) membuka pintu selebar-lebarnya bagi Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) untuk bergabung dan termasuk untuk menjadi Ketua Umumnya.
Jokowi mengaku lebih memilih bergabung dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ketimbang Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf menilai usulan pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merupakan cerminan Indonesia sebagai negara demokrasi.
SINYAL Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bergabung ke Partai Solidaritas Indonesia (PSI) kian gencar.
PENGAMAT Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi menyoroti momen akrab Presiden Prabowo Subianto dengan Perdana Menteri India Narendra Modi.
TIM Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) menyatakan telah mendapat informasi bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Hasto Kristiyanto sudah ditarget agar masuk penjara
Hendri Satrio berpendapat, sudah saatnya semua misteri yang menyelimuti demokrasi bangsa ini dibuka agar tidak ada lagi penyanderaan dalam politik.
KETUA DPP PDIP Ronny Talapessy mengatakan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap Harun Masiku kental muatan politis.
ANGGOTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid menyoroti RUU perampasan aset yang saat ini belum dibahas kembali oleh DPR RI. Perlu masuk menjadi hal prioritas
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved