Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Berencana Jerat Pegawai Rutan yang Terseret Pungli dengan Kasus Pemerasan

Candra Yuri Nuralam
25/1/2024 07:15
KPK Berencana Jerat Pegawai Rutan yang Terseret Pungli dengan Kasus Pemerasan
Pelau dugaan pungli di rutan KPk akan dijerat dengan pasal pemerasan saat persidangan.(Antara)

PELAKU tindak pidana dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijerat dengan pasal pemerasan saat dibawa ke persidangan.

“(Pelaku pungli masuk) korupsi dalam kontes pemerasan atau 12 e, atau pasal-pasal relevan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya belum final dalam menentukan penggunaan pasal atas dugaan pungli tersebut. Sebab, kasusnya masih di tahap penyelidikan.

Baca juga:Skandal Pungli ke Persidangan, KPK: Demi Mengembalikan Muruah

Namun, kasus itu dinilai tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata Ali, KPK tidak bisa menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian uang negara, tapi, berkaitan dengan pasal-pasal selain pasal 2, pasal 3,” ujar Ali.

KPK meyakini bisa menangani kasus tersebut sampai ke tahapan persidangan. Sebab, pegawai rutan dinilai masuk dalam kategori penegak hukum yang jika melakukan tindakan koruptif bisa diusut Lembaga Antirasuah.

Baca juga: 45 Napi Diperiksa KPK Karena Dipalak Petugas Rutan

“Petugas-petugasnya juga termasuk kepala rutan adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 (dalam) Undang-Undang KPK, di sana ada kewenangan penyelenggara negara, atau penegak hukum,” terang Ali.

Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.

Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya