Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PELAKU tindak pidana dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dijerat dengan pasal pemerasan saat dibawa ke persidangan.
“(Pelaku pungli masuk) korupsi dalam kontes pemerasan atau 12 e, atau pasal-pasal relevan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/1).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan pihaknya belum final dalam menentukan penggunaan pasal atas dugaan pungli tersebut. Sebab, kasusnya masih di tahap penyelidikan.
Baca juga:Skandal Pungli ke Persidangan, KPK: Demi Mengembalikan Muruah
Namun, kasus itu dinilai tidak berkaitan dengan kerugian keuangan negara. Sehingga, kata Ali, KPK tidak bisa menggunakan Pasal 2 atau Pasal 3 dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. “Ini kan bukan berkaitan dengan kerugian uang negara, tapi, berkaitan dengan pasal-pasal selain pasal 2, pasal 3,” ujar Ali.
KPK meyakini bisa menangani kasus tersebut sampai ke tahapan persidangan. Sebab, pegawai rutan dinilai masuk dalam kategori penegak hukum yang jika melakukan tindakan koruptif bisa diusut Lembaga Antirasuah.
Baca juga: 45 Napi Diperiksa KPK Karena Dipalak Petugas Rutan
“Petugas-petugasnya juga termasuk kepala rutan adalah bagian dari penegak hukum yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana Pasal 11 (dalam) Undang-Undang KPK, di sana ada kewenangan penyelenggara negara, atau penegak hukum,” terang Ali.
Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.
Informasi dari ahli menegaskan bahwa KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.
Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.
Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)
KAPUSPEN TNI Mayjen Freddy Ardianzah merespons beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pria mengaku dimintai uang oleh prajurit TNI di lokasi banjir Sumatra.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi total proses rekrutmen Petugas Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang diduga sarat praktik pungutan liar (pungli).
Pemprov DKI bakal mengecek terlebih dahulu kebenaran dugaan pungli yang dilakukan sekolah sebelum memberikan teguran
MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan setiap proses rekrutmen harus dilakukan dengan transparan dan bebas dari pungutan liar (pungli).
GUBERNUR Jakarta terpilih, Pramono Anung menegaskan akan menindak tegas oknum yang melakukan pungutan liar (Pungli) di seluruh tama yang ada di Jakarta.
Oknum polisi yang melakukan pemerasan penonton DWP 2024, termasuk di antaranya terhadap warga negara (WN) Malaysia disebut harus dipecat.
Barang haram tersebut disisipkan dalam sepatu yang terbungkus permen oleh seorang pengunjung Rutan Balikpapan, Selasa (28/10).
Petugas melakukan pemeriksaan di seluruh blok hunian termasuk kamar, barang bawaan pribadi, serta area yang berpotensi menjadi tempat penyimpanan barang terlarang.
Pihaknya berkomitmen menciptakan Rutan yang bersih dari barang terlarang dan kondusif bagi pembinaan warga binaan Rutan Kelas I Medan.
Terungkapnya pelanggaran yang dilakukan Ammar Zoni merupakan hasil deteksi dini Rutan Salemba terhadap ancaman peredaran narkoba, yakni melalui inspeksi mendadak (sidak).
KPK harus menggunakan ruang isolasi untuk menahan tersangka. Padahal, ruang itu biasanya digunakan sebagai tempat pengenalan diri dengan Rutan KPK.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) hingga Juni 2025, terdapat kelebihan kapasitas atau overcrowding mencapai 89,64%.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved