Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Skandal Pungli ke Persidangan, KPK: Demi Mengembalikan Muruah

Candra Yuri Nuralam
25/1/2024 07:00
Skandal Pungli ke Persidangan, KPK: Demi Mengembalikan Muruah
KPK akan membawa perkara pungli di rutan ke persidangan demi menjaga muruah instansi antirasuah itu.(MI/Susanto)

DEMI menjaga muruah instansi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) sampai ke tahap persidangan

“Sekali lagi, kami ingin sampaikan di sini lah kesempatan kami, KPK, untuk menjaga muruah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/1).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan pihaknya tidak akan memberikan pembelaan atas tindakan pungli yang dilakukan pegawainya itu. Sebab, kelakuan para pelaku dinilai bisa menghilangkan efek jera.

Baca juga: 45 Napi Diperiksa KPK Karena Dipalak Petugas Rutan

“Efek jera itu kan nanti pada ujungnya di pemasyarakatan yang salah satunya kemudian pengolahan rutan,” ujar Ali.

Kasus pungli rutan di KPK masih nyangkut di tahapan penyelidikan. Lembaga Antirasuah membuka peluang membuka penyidikan perkara itu setelah meminta keterangan sejumlah ahli.

Baca juga: Pungli di Rutan KPK Terjadi sejak 2016

Informasi dari ahli menegaskan KPK berwenang membawa perkara itu sampai ke tahapan persidangan. Penerapan pasalnya kini tengah didalami.

Di sisi lain, Dewas KPK tengah menyidangkan pegawai terseret pungli rutan. Sebanyak 93 pegawai KPK akan menjalani sidang etik karena terseret skandal tersebut. Salah satunya yakni Kepala Rutan KPK Ahmad Fauzi.

Persidangan itu bakal dibagi menjadi beberapa kelompok. Dewas KPK menyebut pelanggaran yang dilakukan mereka kebanyakan penyalahgunaan kewenangan. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik