Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUKUNGAN dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk anaknya Gibran Ramabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024 telah merusak konsep bernegara.
Hal itu ditegaskan oleh pengamat hukum tata negara (HTN) Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).
Ia menyampaikan, dalam sistem presidensial dan partai politik, kejadian ini-- pemihakan kepala negara terhadap anaknya-- merupakan hal yang tidak lumrah dan luput dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Jokowi: Presiden Boleh Kampanye asal tidak Pakai Fasilitas Negara
Baca juga : Jokowi Pose Dua Jari di Salatiga: Kan Menyenangkan
Meski secara normatif, jelas Feri, memang tidak ada larangan presiden untuk ikut berkampanye atau mendukung paslon tertentu.
"Kerusakannya bukan di norma tidak boleh, tapi terdapatnya pelanggaran etik, moral yang merusak konsep bernegara, terutama dalam sistem presidensial dan partai politik. Di sana masalahnya," ujar Feri.
Baca juga : Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Presiden Jokowi Menurun
Baca juga : Jokowi Kalau Mau Kampanye untuk Prabowo-Gibran Mestinya Cuti
Feri mengatakan, presiden punya pilihan politik dan sesuai dengan konstitusi pasal 281 UU Pemilu diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan menghalangi kerja-kerja kenegaraan.
Akan tetapi yang terjadi saat ini sangat janggal dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Presiden Jokowi mendukung anaknya yang bukan dari partai pendukung Jokowi di pemilu sebelumnya.
"Nah masalahnya dalam konteks kepemiluan kita dan Presiden Jokowi ini ada problematika moral, etik, filsafat bernegara dalam kajian hukum tata negara dan sistem presidensial. Lumrahnya bentuk dukungan presiden itu ya biasa jika yang didukung adalah satu partai yang sama yang men-support dia sebagai anggota partai," jelasnya.
"Dalam konteks Jokowi jadi janggal karena yang didukung lain partai dengan yang men-support-nya dulu. Dan ini tentu akan menimbulkan kejanggalan-kejanggalan bernegara jika kemudian presiden memberi dukungan kepada calon tertentu yang bukan dari partainya. Dan kita ketahui calon yang didukung adalah anaknya sendiri, lebih rumit lagi," sambung Feri.
Meski tidak ada regulasi yang secara tegas melarang, dukungan presiden untuk paslon 02 dinilai tidak etis. Dan tentu saja sudah merusak konsep presidensial dan sistem kepartaian yang ada di Indonesia. (Z-4)
WAKIL Presiden RI Gibran Rakabuming Raka bersilaturahmi ke kediaman Wakil Presiden ke-6 Republik Indonesia, Jenderal (Purn) Try Sutrisno, di Jakarta, Rabu (13/8).
Wapres disambut langsung oleh Bapak Try Sutrisno, Ibu Tuti Try Sutrisno, dan putri pertama Wapres ke-6 ini, Ibu Nora Tristyana Try Sutrisno.
AHY enggan berkomentar lebih jauh. Dia menegaskan bahwa hubungannya dengan Gibran sangat baik.
Gibran membagikan momen bersama AHY dan Bahlil menjawab isu hubungan mereka tak harmonis.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami menteri beberapa waktu lalu dinilai mengonfirmasi adanya perang dingin atau hubungan yang renggang.
Gestur Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tak menyalami sejumlah menteri beberapa waktu lalu memberi kesan negatif.
DPR siap mendukung komitmen Presiden Prabowo yang siap ‘menyikat’ tambang ilegal.
Presiden Prabowo menekankan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu sebagai syarat mutlak bagi keadilan sosial
Spekulasi soal posisi RI dalam isu Gaza menguat setelah Presiden Prabowo Subianto dianggap terlalu dominan dalam mengendalikan arah diplomasi.
Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh lembaga negara atas dedikasi mereka dalam mengawal ideologi, menjaga demokrasi, dan mendukung jalannya pemerintahan.
PRESIDEN RI Prabowo Subianto bertekad menertibkan 1.063 tambang ilegal di berbagai wilayah Indonesia. Potensi kekayaan negara dari aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp300 triliun.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bakal menindak tegas siapa pun yang melindungi tambang ilegal, termasuk jenderal aktif maupun purnawirawan dari TNI dan Polri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved