Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUKUNGAN dan cawe-cawe Presiden Joko Widodo untuk anaknya Gibran Ramabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pemilu 2024 telah merusak konsep bernegara.
Hal itu ditegaskan oleh pengamat hukum tata negara (HTN) Feri Amsari kepada Media Indonesia, Rabu (24/1).
Ia menyampaikan, dalam sistem presidensial dan partai politik, kejadian ini-- pemihakan kepala negara terhadap anaknya-- merupakan hal yang tidak lumrah dan luput dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : Jokowi: Presiden Boleh Kampanye asal tidak Pakai Fasilitas Negara
Baca juga : Jokowi Pose Dua Jari di Salatiga: Kan Menyenangkan
Meski secara normatif, jelas Feri, memang tidak ada larangan presiden untuk ikut berkampanye atau mendukung paslon tertentu.
"Kerusakannya bukan di norma tidak boleh, tapi terdapatnya pelanggaran etik, moral yang merusak konsep bernegara, terutama dalam sistem presidensial dan partai politik. Di sana masalahnya," ujar Feri.
Baca juga : Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Masyarakat Terhadap Presiden Jokowi Menurun
Baca juga : Jokowi Kalau Mau Kampanye untuk Prabowo-Gibran Mestinya Cuti
Feri mengatakan, presiden punya pilihan politik dan sesuai dengan konstitusi pasal 281 UU Pemilu diperbolehkan sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara dan menghalangi kerja-kerja kenegaraan.
Akan tetapi yang terjadi saat ini sangat janggal dan tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Presiden Jokowi mendukung anaknya yang bukan dari partai pendukung Jokowi di pemilu sebelumnya.
"Nah masalahnya dalam konteks kepemiluan kita dan Presiden Jokowi ini ada problematika moral, etik, filsafat bernegara dalam kajian hukum tata negara dan sistem presidensial. Lumrahnya bentuk dukungan presiden itu ya biasa jika yang didukung adalah satu partai yang sama yang men-support dia sebagai anggota partai," jelasnya.
"Dalam konteks Jokowi jadi janggal karena yang didukung lain partai dengan yang men-support-nya dulu. Dan ini tentu akan menimbulkan kejanggalan-kejanggalan bernegara jika kemudian presiden memberi dukungan kepada calon tertentu yang bukan dari partainya. Dan kita ketahui calon yang didukung adalah anaknya sendiri, lebih rumit lagi," sambung Feri.
Meski tidak ada regulasi yang secara tegas melarang, dukungan presiden untuk paslon 02 dinilai tidak etis. Dan tentu saja sudah merusak konsep presidensial dan sistem kepartaian yang ada di Indonesia. (Z-4)
WAKIL Presiden, Gibran Rakabuming Raka, melakukan kunjungan kerja ke Kota Tasikmalaya dan menyoroti bangunan gedung Poliklinik RSUD Dr Soekardjo yang mangkrak.
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi langsung permukiman terdampak banjir di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (19/1).
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Dekai ibukota Yahukimo, Provinsi Papua Pegunungan. Pangdam XVII/Cendrawasih mengatakan akan dijadwalkan kembali
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan yang dijadwalkan Rabu (14/1) disebabkan alasan keamanan sehingga wapres pergi ke Biak Numfor
WAKIL Presiden Gibran Rakabuming Raka batal berkunjung ke Yahukimo, Papua, Papua Pegunungan. Kunjungan itu dijadwalkan Rabu (14/1) atas alasan keamanan
PEMBATALAN kunjungan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Yahukimo mengungkap kembali potret kelam keamanan di Bandar Udara Nop Goliat Dekai atau Bandara Dekai, Kabupaten Yahukimo.
Jikalahari menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan sumber daya alam (SDA) di Sumatra merupakan koreksi awal penggunaan hutan yang mengesampingkan lingkungan
KLH menjalankan penegakan hukum lingkungan menyusul keputusan Presiden Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan yang menyebabkan bencana banjir di sumatra
LBH Padang menuntut payung hukum tegas seperti Keppres dalam pencabutan 28 izin lingkungan oleh Presiden Prabowo Subianto agar lahan tidak jatuh ke tangan BUMN atau aparat.
PRESIDEN Prabowo Subianto mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra. LBH Padang Adrizal mengingatkan agar memastikan lahan bekas konsesi tak dialihkan
LBH Padang menyoroti langkah Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan setelah bencana banjir Sumatra tak boleh hanya pencitraan atau lip service negara
Yusril menegaskan isu-isu teknis seperti mutasi, promosi, dan pendidikan akan tetap menjadi ranah internal kepolisian dan tidak seluruhnya dimuat dalam laporan kepada Presiden.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved